BACAMALANG.COM – Masyarakat menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Polres Malang yang berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Malang Utara.
“Saya sebagai masyarakat tentu sangat mengapresiasi kinerja aparat yang berhasil mengungkap komplotan ini. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dan terlindungi,” ujar Hadex, Relawan Arek Lawang (ARELA) Official, kepada Baca Malang, Selasa (14/4/2026).
Hadex juga mendorong langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, peningkatan pengawasan dan patroli rutin di daerah rawan sangat diperlukan. Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada dan aktif melaporkan hal mencurigakan.
“Edukasi kepada masyarakat terkait modus kejahatan juga penting agar tidak mudah menjadi korban,” tambahnya.
Ia berharap kepolisian terus konsisten dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan lingkungan tetap aman, nyaman, serta kondusif,” tegasnya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Nuno, menilai peran aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak warga memperkuat pengamanan swadaya melalui kegiatan ronda atau siskamling secara bergiliran berdasarkan kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Polres Malang berhasil mengungkap komplotan curanmor yang melibatkan satu keluarga di wilayah Singosari. Tiga pelaku masing-masing berinisial M (67), AK (38), dan DR (38) ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penangkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Dengkol, Singosari. Salah satu pelaku perempuan sempat diamankan warga saat berusaha membawa kabur kendaraan milik korban.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda di wilayah Singosari. Ketiganya diketahui merupakan satu keluarga yang telah beraksi di sejumlah lokasi, antara lain area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, dan SDN Pagentan 1.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































