BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 40 butir dan mengamankan satu orang tersangka.
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aries Purwanto, melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SA ditangkap di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (15/4/2026).
“Pelaku SA diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Bobby.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi juga turut diamankan.
Berawal dari Laporan Warga
Ps Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Batu pada akhir Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya mengidentifikasi SA sebagai target operasi.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” tegas M. Huda Rohman.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, SA kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.
“Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































