Diperiksa 3 Jam, Pedagang Desak Kejari Batu Bongkar Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Apr 2026 01:59 WIB ·

Diperiksa 3 Jam, Pedagang Desak Kejari Batu Bongkar Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani


 Pemeriksaan lanjutan. Kejari Batu, periksa pedagang lagi terkait dengan dugaan jual beli kios Pasar Induk Among Tani Kota Batu. (Yan) Perbesar

Pemeriksaan lanjutan. Kejari Batu, periksa pedagang lagi terkait dengan dugaan jual beli kios Pasar Induk Among Tani Kota Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pedagang Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, untuk dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan praktik jual beli kios dan los, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, sebanyak 23 saksi telah diperiksa, terdiri dari delapan ASN Pemerintah Kota Batu dan 15 pedagang pasar.

Terbaru, Koordinator Zona Sayur dan Buah Pasar Induk Among Tani, Sidik Putra, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia mengaku diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.

Menurut Sidik, terdapat lima pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaan karena merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Pertanyaannya ada lima, tapi tidak bisa saya sampaikan secara spesifik karena itu bagian dari proses pengumpulan bukti. Yang jelas, saya berharap penyidik bisa segera mengungkap kasus ini,” ujarnya usai pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Batu.

Sidik menambahkan, para pedagang berharap proses penyelidikan dapat mengarah pada oknum maupun aktor utama di balik dugaan praktik tersebut, sehingga kejelasan hukum dapat diketahui publik.

“Harapan kami, penyidik bisa mengungkap siapa aktor utama di balik kasus ini, agar masyarakat Kota Batu mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana yang melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pasar Induk Among Tani merupakan kebanggaan masyarakat Kota Batu karena kontribusinya terhadap perekonomian lokal.

“Pasar ini punya peran besar dalam mendukung ekonomi masyarakat Kota Batu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menyampaikan bahwa hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari para saksi.

“Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum atau peristiwa pidana dalam kasus ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila proses penyelidikan telah mencapai tahap berikutnya.

“Jika sudah ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Kejari Batu juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang masih berjalan.

“Kami berharap masyarakat bersabar, karena proses ini masih terus didalami oleh tim penyidik,” tandas Wisnu.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Beraksi 8 Kali, Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Angin di Kota Malang

17 April 2026 - 02:10 WIB

Kilat! Polisi Bekuk Maling HP di Konter Fariz Cell Dampit, Aksi Sempat Viral

16 April 2026 - 20:12 WIB

Warga Putukrejo Gondanglegi Gempar, Pria Ditemukan Meninggal Saat Ngarit

16 April 2026 - 19:51 WIB

Apes! Baru Dua Bulan Kredit, Motor Pemuda Raib Digondol Maling di Kos

16 April 2026 - 16:29 WIB

Cetak Generasi Unggul, SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Hadirkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTA

16 April 2026 - 13:19 WIB

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !