Beraksi 8 Kali, Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Angin di Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Apr 2026 02:10 WIB ·

Beraksi 8 Kali, Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Angin di Kota Malang


 Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman saat rilis kasus pencurian sepeda angin. (ist) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman saat rilis kasus pencurian sepeda angin. (ist)

BACAMALANG.COM – Dua pelaku pencurian sepeda angin yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Salah satu pelaku diketahui merupakan perempuan, dan keduanya merupakan residivis.

Dalam aksinya, pelaku tercatat telah mencuri sedikitnya delapan sepeda angin di berbagai lokasi.

Kasus ini terungkap setelah korban, Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri, melaporkan kehilangan sepeda gunung miliknya jenis Polygon Siskiu T-7 warna biru hitam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di teras rumah korban yang berada di Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Korban memarkir sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Saat ditinggal, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil sepeda,” ujar AKP Aji, Kamis (16/4/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IAA (28), laki-laki asal Gresik, dan SMY (20), perempuan asal Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak delapan kali, masing-masing empat kali di wilayah Kota Malang dan empat kali di Kabupaten Malang.

“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang menjadi perhatian serius kami,” ungkap AKP Aji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, topi hitam bertuliskan “Deus”, serta keterangan saksi.

AKP Aji menambahkan, aksi yang dilakukan secara berulang dan bersama-sama menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Rohim Alfarizi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diperiksa 3 Jam, Pedagang Desak Kejari Batu Bongkar Aktor Utama Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani

17 April 2026 - 01:59 WIB

Kilat! Polisi Bekuk Maling HP di Konter Fariz Cell Dampit, Aksi Sempat Viral

16 April 2026 - 20:12 WIB

Warga Putukrejo Gondanglegi Gempar, Pria Ditemukan Meninggal Saat Ngarit

16 April 2026 - 19:51 WIB

Apes! Baru Dua Bulan Kredit, Motor Pemuda Raib Digondol Maling di Kos

16 April 2026 - 16:29 WIB

Cetak Generasi Unggul, SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Hadirkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTA

16 April 2026 - 13:19 WIB

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !