BACAMALANG.COM – Dua pelaku pencurian sepeda angin yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Salah satu pelaku diketahui merupakan perempuan, dan keduanya merupakan residivis.
Dalam aksinya, pelaku tercatat telah mencuri sedikitnya delapan sepeda angin di berbagai lokasi.
Kasus ini terungkap setelah korban, Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri, melaporkan kehilangan sepeda gunung miliknya jenis Polygon Siskiu T-7 warna biru hitam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di teras rumah korban yang berada di Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Korban memarkir sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Saat ditinggal, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil sepeda,” ujar AKP Aji, Kamis (16/4/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IAA (28), laki-laki asal Gresik, dan SMY (20), perempuan asal Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak delapan kali, masing-masing empat kali di wilayah Kota Malang dan empat kali di Kabupaten Malang.
“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang menjadi perhatian serius kami,” ungkap AKP Aji.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, topi hitam bertuliskan “Deus”, serta keterangan saksi.
AKP Aji menambahkan, aksi yang dilakukan secara berulang dan bersama-sama menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Rohim Alfarizi




















































