Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Siap Bantu Kejari Bongkar Kasus - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Mei 2026 11:13 WIB ·

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Siap Bantu Kejari Bongkar Kasus


 (dari kiri): Alfian Yulian Pradana, S.H., Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H., M.H. (ist) Perbesar

(dari kiri): Alfian Yulian Pradana, S.H., Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H., M.H. (ist)

BACAMALANG.COM – Dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, memasuki babak baru. Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani periode 2020–2024, Agus Suyadi, menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum di pasar yang diresmikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.

Dukungan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dari HNBA Law Office and Partners, menyusul ramainya pemberitaan dan spekulasi di masyarakat terkait dugaan tindak pidana jual beli kios dan los di pasar tersebut.

“Kami menyampaikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu yang telah memeriksa dugaan jual beli kios dan los di Pasar Among Tani, di mana klien kami saat itu menjabat sebagai Kepala UPT,” ujar Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., selaku kuasa hukum Agus Suyadi, di kantornya.

Menurut Nuril, kliennya siap bekerja sama dan memberikan keterangan kepada penyelidik maupun penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Klien kami siap berkolaborasi dengan para penyelidik dan penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu serta memberikan keterangan yang benar dan berkeadilan dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai spekulasi dan informasi liar yang berkembang di masyarakat. Pihaknya mengaku akan memberikan penjelasan secara runtut dan transparan agar persoalan tersebut menjadi terang benderang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti beredarnya rekaman yang dinilai menyudutkan Agus Suyadi. Mereka menilai rekaman tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya dan berpotensi merugikan secara pribadi maupun profesional.

“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang membuat narasi tidak benar, termasuk terkait rekaman-rekaman ilegal yang beredar dan menyudutkan klien kami. Hal itu telah mencemarkan nama baik dan sangat merugikan klien kami,” pungkas Nuril.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bukan Sekedar Adu Teknik, 260 Pelajar Bersaing di Kejuaraan Pencak Silat Kabupaten Malang

3 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kolaborasi ABPEDNAS dan Kejari Malang Wujudkan Pengawasan Dana Desa

2 Mei 2026 - 23:22 WIB

Sabuk Kamtibmas 2026 Digelar Serentak, Polsek Jajaran Polres Batu Gandeng Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas

2 Mei 2026 - 21:07 WIB

Honda Beat Raib, Maling Gunakan Air Keras dan Oli demi Bobol Pagar Tanpa Suara

2 Mei 2026 - 15:14 WIB

Tertibkan Daycare Ilegal, Faza: Jangan Taruh Nyawa Anak di Tempat Tak Berizin

2 Mei 2026 - 11:40 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Donor Darah Sukarela di Pakisaji Disambut Antusias Warga

1 Mei 2026 - 21:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !