BACAMALANG.COM – Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta yang terjadi di lapangan.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan Iptu N terhadap seorang warga berinisial NN yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum paranormal.
Peristiwa bermula pada 20 April 2026, saat NN berkonsultasi kepada Iptu N terkait kerugian materiil yang dialaminya. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pada 22 April 2026 Iptu N menyarankan korban untuk menempuh jalur hukum secara resmi melalui Polsek Kepung, Kediri, agar mendapat penanganan sesuai prosedur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Polsek Kepung kemudian melakukan upaya mediasi pada 28 April 2026 antara pelapor NN dan terlapor berinisial DI.
“Dalam proses mediasi, terlapor DI mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun pihak pelapor tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut,” jelas Iptu M. Huda Rohman, Selasa (12/5/2026).
Penyidik kembali menawarkan mediasi lanjutan pada 1 Mei 2026, namun pelapor tetap menolak melanjutkan proses tersebut.
Iptu M. Huda Rohman menegaskan, tindakan Iptu N murni sebagai bentuk pendampingan terhadap warga dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepentingan pribadi dengan korban. Hubungan yang terjalin disebut hanya sebatas profesional karena mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja.
Polres Batu juga membantah keras isu yang menyebut adanya keterlibatan personel kepolisian dalam praktik mistis atau penggandaan uang.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan terkait prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang maupun isu ‘tuyul’ seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat spekulatif dan tidak berdasarkan fakta.
Penegasan tersebut disampaikan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































