Komplotan Copet Konser Slank Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap dan 1 Masuk DPO - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Mei 2026 19:15 WIB ·

Komplotan Copet Konser Slank Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap dan 1 Masuk DPO


 Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasi Humas Polresta Malang Kota IPDA Lukman, dan Kanit Propam AKP Sugeng menunjukkan barang bukti berupa ponsel dan tas milik pelaku. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasi Humas Polresta Malang Kota IPDA Lukman, dan Kanit Propam AKP Sugeng menunjukkan barang bukti berupa ponsel dan tas milik pelaku. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan copet spesialis konser yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, Minggu (19/4/2026) lalu. Dari lima pelaku, empat orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (11/5/2026).

AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi dengan pola terorganisir dan pembagian tugas yang rapi, memanfaatkan kepadatan penonton konser.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang bertugas mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” ujar AKP Aji.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, yang datang bersama dua rekannya untuk menyaksikan konser Slank di Lapangan Rampal.

Saat memasuki area konser, korban masih membawa telepon seluler Realme C51s warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Namun di tengah keramaian dan suasana moshing, korban tiba-tiba dirangkul serta ditarik oleh orang tak dikenal untuk ikut berjoget.

Setelah lagu berakhir, korban menyadari ponselnya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel milik korban.

“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) saat berada di Jalan Mayjen Panjaitan. Dari hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil curian saat konser Slank,” terang AKP Aji.

Dari pengakuan BW, komplotan tersebut berhasil menggondol 11 telepon seluler dalam satu malam.

“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan BW, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).

Diketahui, HK, MFRH, dan WZ berperan sebagai pendorong korban. Sementara MRBS bertugas sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler, dan BW berperan menyimpan hasil curian.

Komplotan tersebut diketahui kerap beraksi di berbagai event dan konser dengan target utama telepon seluler karena dinilai mudah dicopet saat korban lengah.

“Masing-masing pelaku mengaku menerima keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas AKP Aji.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli ponsel tersebut.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori 5,” pungkas AKP Aji.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berada di tengah keramaian, khususnya dalam kegiatan konser dan hiburan terbuka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Malang.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ALTI Gelar Muscab Serentak di Kota Batu, Perkuat Sinergi Malang Raya Dukung Sport Tourism Jatim

11 Mei 2026 - 17:57 WIB

Korban Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Bertambah, Warga Sisir Lapor Polisi Usai Rugi Rp15 Juta

11 Mei 2026 - 17:42 WIB

Satpam Cemara Diamond Townhouse Tewas Ditusuk Maling, Pelaku Masih Diburu Polisi

11 Mei 2026 - 17:23 WIB

Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 2 Kepanjen, Pusdek Minta Polisi Segera Turun Tangan

11 Mei 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Diselidiki, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polres Batu

11 Mei 2026 - 13:08 WIB

Maling Curi Motor Warga saat Ditinggal ke ATM di Pakis, Aksi Pelaku Terekam CCTV

11 Mei 2026 - 11:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !