BACAMALANG.COM – Kasus dugaan pungli dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali mencuat. Jumlah korban yang mengaku dirugikan disebut terus bertambah.
Terbaru, seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu berinisial X resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu. Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat Suwito Joyonegoro & Partner.
Korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta sejak tahun 2019 dengan harapan mendapatkan lapak untuk berjualan di Alun-Alun Kota Batu. Namun hingga kini, lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H., membenarkan laporan tersebut telah diterima polisi lengkap beserta sejumlah alat bukti, termasuk bukti transfer.
“Menurut klien kami, kejadian ini bermula pada tahun 2019 saat korban menanyakan syarat untuk bisa berjualan di Alun-Alun Kota Batu. Saat itu korban ditawari harus menyetorkan uang total Rp15 juta agar mendapatkan lapak,” ujar Alief kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Korban Mengaku Bayar Rp15 Juta
Alief menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Sebanyak Rp5 juta dibayarkan secara tunai, sedangkan Rp10 juta ditransfer ke rekening oknum ketua paguyuban PKL yang dilaporkan.
“Pembayaran itu juga disaksikan oleh istri dan anak korban. Namun sampai sekarang klien kami tidak pernah mendapatkan lapak seperti yang dijanjikan,” terangnya.
Menurutnya, setelah pembayaran dilakukan, korban hanya terus menerima janji tanpa kepastian kapan lapak akan diberikan.
“Korban bahkan diyakinkan namanya sudah masuk daftar di Pemkot Batu dan dipastikan akan memperoleh lapak. Tapi sampai hari ini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” imbuhnya.
Diduga Ada Penjualan Aset Fasum Milik Pemkot
Kuasa hukum korban juga menyoroti lokasi lapak yang diduga diperjualbelikan berada di atas lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Batu. Karena itu, transaksi tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
“Kami menduga ada praktik penjualan aset milik Pemkot untuk keuntungan pribadi. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum ASN yang saat ini masih didalami penyidik,” tegas Alief.
Apresiasi Kinerja Polres Batu
Pihak kuasa hukum turut mengapresiasi langkah Polres Batu yang dinilai serius menangani kasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Polres Batu karena telah menerima laporan klien kami. Kami juga mendukung penuh penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ada penetapan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polres Batu diketahui juga menangani laporan serupa dengan terduga pelaku yang sama. Dalam kasus terdahulu, korban lain disebut mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Dengan munculnya laporan baru senilai Rp15 juta, dugaan praktik pungli dan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu dinilai semakin menguat.
Saat ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban lain yang diduga mengalami kasus serupa. Bukti transfer, percakapan, hingga data dari telepon seluler turut didalami guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































