BACAMALANG.COM – Maraknya bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di Kota Batu membuat Pemerintah Kota Batu mengambil langkah tegas. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aset daerah diketahui telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha hingga berdiri bangunan permanen tanpa izin resmi.
Tak ingin persoalan ini terus berlarut, Pemkot Batu mulai melakukan penataan ulang melalui pengawasan aset dan inventarisasi menyeluruh terhadap bangunan yang berdiri di atas Barang Milik Daerah (BMD) pada Mei 2026 ini.
Selamatkan Aset Negara
Langkah tersebut dilakukan bukan sekadar pendataan ulang aset, melainkan sebagai upaya penyelamatan aset negara yang selama ini diduga dikelola maupun dikuasai secara pribadi tanpa kontribusi nyata terhadap daerah.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa tumpang tindih pemanfaatan lahan daerah di Kota Batu dinilai telah melampaui batas kewajaran.
“Banyak aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha hingga berdiri bangunan permanen tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang jelas,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, status hukum sejumlah bangunan usaha pribadi yang berdiri di atas aset milik daerah masih menjadi pertanyaan di internal birokrasi Pemkot Batu.
“Maka dari itu perlu adanya pembenahan kembali terkait sejarah penggunaan lahan tersebut. Nantinya setiap bangunan di atas aset milik Pemkot Batu akan diinventarisasi secara menyeluruh,” paparnya.
Ia menambahkan, proses pendataan ulang ini menjadi fondasi penting sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan.
Siapkan Perda Baru Kota Batu
Pemkot Batu juga menegaskan tidak ingin lagi terjadi pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu secara sepihak.
Secara teknis, penataan aset tersebut nantinya akan dipayungi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang baru sebagai instrumen hukum pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dengan aturan ini, setiap jengkal tanah negara yang dimanfaatkan untuk aktivitas komersial wajib terikat dalam kontrak sewa kelola maupun retribusi yang jelas,” ujar Heli.
Optimalkan PAD Kota Batu
Selain penertiban aset, Pemkot Batu juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai hilang akibat praktik pemanfaatan lahan secara ilegal.
Menurut Heli, setiap meter lahan milik publik memiliki nilai ekonomis yang seharusnya masuk ke kas daerah, bukan dinikmati secara pribadi.
“Harapannya melalui Perda yang baru, tata kelola barang milik daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel,” katanya.
Meski demikian, proses inventarisasi diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang mengingat luas dan banyaknya aset milik Pemkot Batu yang tersebar di berbagai wilayah.
“Pemkot Batu berkomitmen menyelesaikan pendataan ini guna mencegah aset daerah hilang atau diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas putra asli Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tersebut.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































