BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar kasus dugaan pembalakan hutan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS (60) ditangkap saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi, belum lama ini.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan. Petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan kemudian melakukan patroli di petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, dan menemukan truk yang mengangkut kayu ilegal.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dalam penindakan itu polisi menyita satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino bernopol AE-8233-YM beserta kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan mencapai satu meter.
“Kami mengamankan PS (60) saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk dijual kembali. Tersangka juga mengakui kayu diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual lagi.
Akibat kasus ini Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 12,6 juta. Tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































