BACAMALANG.COM – Konflik dualisme kepengurusan di tubuh PERBASI Kabupaten Malang kian memanas. Kubu pengurus yang menyatakan mundur mendesak Pengurus Pusat PERBASI turun tangan menginvestigasi dugaan permainan administrasi dalam proses pergantian kepengurusan yang dilakukan DPD PERBASI Jawa Timur.
PolemiK mencuat setelah DPD PERBASI Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 006/SKEP-DPD JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang pengukuhan pengurus baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2023-2027. SK tersebut sekaligus mencabut SK sebelumnya Nomor 063/SKEP-PENGPROV/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.
Kepengurusan baru dipimpin oleh Mawang Sukma Perdana. Menurutnya, langkah PAW dilakukan agar roda organisasi dan pembinaan olahraga basket di Kabupaten Malang tetap berjalan pasca mundurnya sejumlah pengurus.
“PERBASI Kabupaten Malang berupaya memastikan organisasi olahraga basket di Kabupaten Malang tetap berjalan, dengan membentuk PAW kepengurusan baru,” ujar Mawang Sukma Perdana, Kamis (14/5/2026).
Namun, langkah tersebut dipersoalkan kubu pengurus lama. Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, menilai proses pergantian kepengurusan cacat secara administrasi dan tidak sesuai mekanisme organisasi.
Farkhan menjelaskan, pada 7 Mei 2026 enam pengurus mendatangi sekretariat DPD PERBASI Jawa Timur dengan membawa surat pengunduran diri Mawang Sukma Perdana tertanggal 22 Februari 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta arahan terkait mekanisme pergantian ketua melalui Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) sesuai AD/ART PERBASI.
Ia membantah anggapan bahwa para pengurus datang untuk mendesak Mawang mundur. Menurutnya, audiensi justru berakhir tanpa titik temu karena muncul perdebatan terkait keabsahan surat pengunduran diri tersebut.
Farkhan menyebut mosi tidak percaya dari sejumlah klub dan aksi pengunduran diri massal pengurus muncul akibat dugaan pengingkaran atas surat pengunduran diri serta kekecewaan terhadap hasil audiensi dengan DPD PERBASI Jatim.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi lain, mulai dari penggunaan kop surat, stempel, hingga alamat sekretariat yang berbeda. Ia turut mempertanyakan undangan pertemuan yang disebut hanya melibatkan klub lama yang belum terverifikasi.
Menurut Farkhan, musyawarah tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, sehingga pergantian kepengurusan tidak bisa dilakukan melalui keputusan sepihak.
“Jika proses administrasinya sudah cacat dan dilegitimasi PERBASI Jatim, ini menjadi preseden buruk yang mencoreng nama PERBASI Indonesia,” tegas Farkhan.
Kubu pengurus lama kini mendesak Pengurus Pusat PERBASI untuk mengusut dugaan penyimpangan administrasi tersebut dan memastikan proses reorganisasi berjalan sesuai AD/ART melalui Muskablub yang transparan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































