BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan dua pria asal Kecamatan Dampit yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Malang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 11,3 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Desa Jambangan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama berinisial LP (48) di kediamannya.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, dari tangan LP petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta telepon genggam.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka LP,” ujar Bambang.
Dari hasil pengembangan itu, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial MI (31) yang juga tinggal di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MI, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,3 gram. Polisi juga menyita sedotan plastik, telepon genggam, dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Bambang menyebut kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” tegasnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Polres Malang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































