Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Reklame Bermasalah di Lawang, Dua Titik Dibongkar - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Mei 2026 11:58 WIB ·

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Reklame Bermasalah di Lawang, Dua Titik Dibongkar


 Personel Satpol PP Kabupaten Malang Jumat (22/5/2026) di Jalan Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, membongkar dua papan reklame yang diduga melanggar aturan. (IG Satpol PP Kabupaten Malang) Perbesar

Personel Satpol PP Kabupaten Malang Jumat (22/5/2026) di Jalan Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, membongkar dua papan reklame yang diduga melanggar aturan. (IG Satpol PP Kabupaten Malang)

BACAMALANG.COM – Satpol PP Kabupaten Malang kembali melakukan penertiban reklame bermasalah. Kali ini, dua papan reklame di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, tepatnya di sekitar pertigaan gerbang Tol Lawang dekat RS Lawang Medika, menjadi sasaran pembongkaran pada Jumat malam (22/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar dua jenis reklame, yakni papan reklame berukuran besar tanpa materi iklan serta papan penunjuk arah menuju lokasi wisata. Kedua reklame tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, menjelaskan sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik reklame. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan maupun upaya pengurusan izin lanjutan.

“Ada dua papan yang kami bongkar. Satunya berukuran besar tanpa iklan, satu lagi berupa papan penunjuk jalan menuju sebuah tempat wisata,” ujarnya.

Indra menegaskan, tindakan pembongkaran dilakukan karena pemilik reklame tidak merespons surat yang telah dikirimkan Satpol PP.

Ia menambahkan, sejak awal tahun 2026 pihaknya telah melakukan 42 penindakan terhadap reklame bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 reklame telah dibongkar karena tidak memiliki izin, masa izin habis dan tidak diperpanjang, hingga kondisi konstruksi yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Selain persoalan administrasi, Satpol PP juga menemukan sejumlah papan reklame dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Beberapa konstruksi bahkan tampak berkarat dan rapuh akibat lama tidak digunakan. Untuk reklame rusak yang tidak aktif tersebut, tidak seluruhnya masuk dalam data penindakan resmi.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tempat Hiburan Malam The Souls Membandel, DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Segera Tutup

26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan di Pasar Tradisional Karangploso

26 Mei 2026 - 11:56 WIB

Gerindra Minta Rencana Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Dikaji Ulang, PDIP Beri Jawaban Menohok

26 Mei 2026 - 10:45 WIB

Perkuat Kolaborasi Pariwisata, Jatim Park Group dan PHRI Kota Batu Kenalkan Tourism Service Center

26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Wali Kota Wahyu Pastikan Hewan Kurban di Kota Malang Sehat dan Layak Jelang Idul Adha

25 Mei 2026 - 18:55 WIB

Viral di Medsos, Jalan Rusak Jurang Metro Mboto-Ngadilangkung Akhirnya Diperbaiki, Warga: Roda Ekonomi Jadi Lancar

25 Mei 2026 - 18:21 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !