Diduga Amar Putusan Berubah, Advokat VIP Lawyer Office Ajukan Surat Atensi ke Ketua PN Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Mei 2026 15:55 WIB ·

Diduga Amar Putusan Berubah, Advokat VIP Lawyer Office Ajukan Surat Atensi ke Ketua PN Malang


 Lydia Retnani, SH dari kantor advokat VIP Lawyer Office bersama tim menunjukkan surat permohonan atensi atas perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Lydia Retnani, SH dari kantor advokat VIP Lawyer Office bersama tim menunjukkan surat permohonan atensi atas perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Dugaan adanya perubahan ilegal terhadap amar putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang mencuat. Advokat Lydia Retnani, S.H dari VIP Lawyer Office yang berkantor di Jalan Ronggowuni, Singosari, Kabupaten Malang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (25/5/2026) siang.

Kedatangannya untuk menyerahkan surat permohonan atensi kepada Ketua PN Malang melalui petugas PTSP terkait perkara yang tengah ditanganinya.

“Dalam perkara yang sedang kami tangani, yakni Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Malang, di tengah persidangan kami menemukan temuan baru. Ada satu putusan pengadilan yang amar putusannya berbeda,” ujar Lydia.

Menurut Lydia, temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan perubahan amar putusan secara ilegal. Jika benar terjadi, hal itu dinilai dapat mencederai marwah lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum.

“Perkara yang dimaksud adalah Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang. Hari ini kami mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Malang untuk mengawal perkara yang sedang berjalan, karena ada indikasi dugaan perubahan dokumen secara ilegal yang kemudian dipakai oleh pihak lawan untuk kepentingannya,” jelasnya.

Lydia menjelaskan, perkara yang ditanganinya merupakan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) mengenai akta kuasa menjual. Namun, pihak lawan mengklaim perkara tersebut nebis in idem atau telah pernah diputus sebelumnya.

“Putusan asli yang saya pegang dan saya peroleh dari Dirjen MA tidak menyebut akta penjualan yang saat ini dipermasalahkan. Karena itu saya menyimpulkan tidak ada nebis in idem, sebab nomor akta menjual tersebut belum pernah diputus di pengadilan mana pun,” terangnya.

Ia pun berharap Ketua PN Malang dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kalau memang benar ada dugaan perubahan amar putusan secara ilegal, ini sangat miris. Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada pengadilan sebagai institusi hukum tertinggi. Kalau sampai ada manipulasi data, tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Lydia juga mengaku menemukan perbedaan isi putusan yang diperoleh dari pihak lawan dengan putusan yang dimilikinya.

“Putusan berbeda itu saya dapatkan dari pihak lawan. Sampai hari ini, putusan yang saya pegang tidak berubah. Namun yang berubah justru dokumen di PN Malang. Kalau pihak lawan memakai putusan dengan nomor perkara yang sama tetapi isi berbeda, saya juga tidak tahu asalnya dari mana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak lawan menggunakan surat kuasa jual mutlak yang menurutnya sudah tidak diperbolehkan.

“Perkara ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 60/Pdt.G/2024, di mana klien saya digugat untuk pengosongan rumah. Karena adanya kuasa menjual tersebut, tergugat menerima kuasa jual yang disahkan dengan nomor 1536,” jelas Lydia.

Menurutnya, perkara terkait akta nomor 1536 kemudian dianggap nebis in idem karena dinilai telah pernah diputus pengadilan.

“Dari bukti pengosongan rumah yang diajukan pihak lawan itulah saya mengetahui adanya perbedaan amar putusan. Dalam putusan yang saya miliki, yang disahkan adalah akta menjual nomor 141. Hal ini sangat merugikan klien saya, sehingga saya menggugat akta menjual nomor 1536,” tandasnya.

Kasus tersebut bermula saat klien Lydia memberikan kuasa jual kepada pihak lawan untuk menjual sebuah rumah di Perumahan Bumi Palapa Malang pada 2019. Namun hingga rumah tersebut terjual melalui AJB pada 2022, hasil penjualan disebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik rumah.

Lydia berharap dugaan perubahan amar putusan secara ilegal tersebut tidak benar terjadi karena dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Toko iPhone di Klojen Dibobol Maling, 20 Unit Raib Digondol Pelaku, Kerugian Capai Rp250 Juta

26 Mei 2026 - 16:38 WIB

Tempat Hiburan Malam The Souls Membandel, DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Segera Tutup

26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Reklame Bermasalah di Lawang, Dua Titik Dibongkar

26 Mei 2026 - 11:58 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan di Pasar Tradisional Karangploso

26 Mei 2026 - 11:56 WIB

Gerindra Minta Rencana Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Dikaji Ulang, PDIP Beri Jawaban Menohok

26 Mei 2026 - 10:45 WIB

Perkuat Kolaborasi Pariwisata, Jatim Park Group dan PHRI Kota Batu Kenalkan Tourism Service Center

26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !