BACAMALANG.COM – Pembangunan fasilitas parkir ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak pengelola diduga mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kota Malang terkait pembongkaran mandiri bangunan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah menggelar pertemuan resmi pada 4 Juni 2026 yang dihadiri Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Tim Tata Ruang Kota Malang, perwakilan Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, serta pemilik sekaligus pengelola bangunan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola menandatangani berita acara dan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan yang diduga berdiri tanpa izin itu.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pemerintah pada awalnya mengedepankan itikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi komitmennya.
“Pemilik bangunan itu sanggup membongkar sendiri sesuai berita acara yang ditandatangani. Jadi, sementara kita percaya saja,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan petugas di lapangan, pihak pengelola dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Alih-alih melakukan pembongkaran atau pengosongan lokasi, aktivitas pembangunan justru masih berlangsung dan sejumlah pekerja terlihat memperkuat struktur bangunan yang dipersoalkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkot Malang menegaskan akan mengambil langkah tegas. DPUPRPKP saat ini berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk menyiapkan mekanisme pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut.
“Ya sudah, saya teleponkan Kasatpol ya. Mekanisme pembongkaran paksa,” tegas Ade.
Untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum, Pemkot Malang juga berencana melibatkan tim hukum dalam setiap tahapan eksekusi. Langkah ini dilakukan agar tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., M.T., menyatakan pihaknya siap menegakkan peraturan yang berlaku. Namun demikian, Satpol PP masih menunggu pelimpahan resmi penanganan kasus dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas saluran irigasi tersebut sebelum menerjunkan personel untuk melakukan penertiban.
Dengan belum adanya pembongkaran mandiri sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani, opsi eksekusi paksa kini menjadi langkah yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Malang guna menegakkan aturan dan menjaga fungsi saluran irigasi di kawasan tersebut.
Pewarta/Editor: Hadi Triswanto





















































