BACAMALANG.COM – Kelompok 11 Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PKM FH UB) menjadikan salah satu program kerja unggulan terkait peningkatan kesadaran masyarakat tetang koperasi utamanya koperasi yang berbasis simpan pinjam.
Kelompok 11 PKM FH UB sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk SIKOPI alias Sadar dan Bijak Koperasi Pinjam. Acara yang bertujuan memberikan edukasi hukum mengenai koperasi simpan pinjam yang berlangsung di Balai Desa Balesari Kecamatan Ngajum pada, Selasa (7/7/2026).
Edukasi ini dinilai krusial dan penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai aspek hukum koperasi, mulai dari syarat-syarat perjanjian hingga batasan suku bunga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat memanfaatkan koperasi secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintahan Desa Balesari, puluhan masyarakat, serta perwakilan mahasiswa PKM F-STeM. Dua mahasiswa FH UB, Guna Dwi Hidayat dan Rahafidian Mahardika Arbi Cahyanto, hadir sebagai pemateri utama guna membedah regulasi dan pengelolaan koperasi di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Guna Dwi Hidayat menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menggurui, melainkan sebagai wadah diskusi dua arah bersama warga.
“Keberadaan kami di sini tidak untuk menggurui bapak atau ibu sekalian, tetapi kami ingin berdiskusi dan berbagi pengetahuan mengenai koperasi simpan pinjam agar bapak atau ibu sekalian pun dengan kami dapat lebih memahami terkait koperasi simpan pinjam ini,” ujar Guna.
Materi yang disampaikan secara lugas memicu antusiasme tinggi dari para peserta. Hal ini terlihat pada sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Perwakilan warga dari Dusun Balesari dan Dusun Jambuwer, bersama dengan mahasiswa PKM F-STeM, aktif berkonsultasi mengenai implementasi hukum koperasi serta langkah hukum konkrit yang harus diambil jika menemukan praktik koperasi simpan pinjam ilegal di lingkungan mereka.
Melalui program SIKOPI, Kelompok 11 PKM FH UB berkomitmen penuh mendukung capaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-16 mengenai Desa Damai Berkeadilan. Upaya ini diwujudkan lewat pemenuhan akses masyarakat terhadap keadilan, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan kelembagaan yang inklusif dan akuntabel.
”Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Balesari diharapkan dapat lebih bijak, jeli, serta memahami hak dan kewajibannya sesuai koridor hukum yang berlaku saat menggunakan layanan koperasi simpan pinjam,” pungkas Guna.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































