Diduga Palsukan Akta Tanah, Ustadz di Singosari Dilaporkan Eks Mertua - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 30 Jul 2020 15:00 WIB ·

Diduga Palsukan Akta Tanah, Ustadz di Singosari Dilaporkan Eks Mertua


 Diduga Palsukan Akta Tanah, Ustadz di Singosari Dilaporkan Eks Mertua Perbesar

BACAMALANG.COM – Seorang ustadz berinisial MAM di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari harus berurusan hukum.

MAM dilaporkan oleh mantan mertuanya, Ngatmiasih ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta otentik palsu. Ngatmiasih melaporkan MAM pada tahun 2018 silam.

Perkara tersebut sempat terhenti beberapa waktu. Namun, saat ini Polres Malang telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal itu diterangkan dalam surat bernomor B/2776/VII/2020/Reskrim tertanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. Pada surat tersebut juga disebutkan jika MAM sudah berstatus sebagai tersangka. Tersangka MAM dan barang bukti pun sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menyampaikan bahwa perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan pihaknya.

“Baru SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) mas,” kata pria yang akrab disapa Banie itu, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngatmiasih dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Malang, Andi Rachmanto SH, menyampaikan jika pihaknya selama ini sudah intensif mengawal perkara tersebut.

“Perkara ini dikuasakan kepada kami pada pertengahan 2019 setelah sebelumnya sempat berhenti. Pasca itu, kami terus berupaya dan melakukan komunikasi dengan penyidik dan saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua LBH Malang ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang atau Unisma tersebut menambahkan, dalam perkara ini MAM dapat dikenakan pasal 263 juncto pasal 264 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu.

“Terlebih unsur yang dipalsukan akta otentik, yang mana ancamannya paling lama 8 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan terus mengawal perkara ini dengan melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata. Mengingat saat ini obyek masih dikuasai oleh pihak tersangka. Sebelum-sebelumnya tersangka juga sering melakukan ‘perniagaan’ di ponpes tersebut. Semuanya akan kita usut dan ponpes akan dikelola kembali oleh pihak bu Ngatmiasih,” terang Andi.

Di tempat terpisah, Ngatmiasih merasa bersyukur karena perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejari. Dia berharap bisa mendapat keadilan.

“Saya sudah dirugikan atas klaim tanah yang dilakukannya. Tanah itu tanah saya yang diperuntukkan sebagai pondok pesantren. Tetapi kejamnya sejak diklaim sepihak. Saya yang dulu mertuanya sudah tidak dilibatkan untuk mengelola pondok lagi. Bahkan saya sudah tidak tinggal disitu lagi,” tutur Ngatmiasih. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !