Perempuan Asal Lumajang Dibekuk, Diduga Spesialis Bobol Rumah Kosong di Kota Batu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Sep 2026 18:27 WIB ·

Perempuan Asal Lumajang Dibekuk, Diduga Spesialis Bobol Rumah Kosong di Kota Batu


 Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat doorstop ungkap kasus Curat. (Yan) Perbesar

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat doorstop ungkap kasus Curat. (Yan)

BACAMALANG.COM — Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial YLS (39), warga Kabupaten Lumajang.

Ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi setelah diduga menyasar rumah-rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Salah satu aksinya terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (27/8/2026).

Pengungkapan kasus ini salah satunya berawal dari rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan memilih rumah yang ditinggal penghuninya.

“Pelaku sengaja mencari sasaran dengan mendatangi rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya. Aksi tersebut dilakukan secara acak di beberapa wilayah, termasuk di Desa Gunungsari,” jelas Zaenal kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).

Hafal Wilayah Kota Batu

Menurut Zaenal, pelaku memilih beraksi pada siang hari. Hal itu diduga berkaitan dengan pengalamannya pernah tinggal di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang, yang lokasinya berdekatan dengan Kota Batu.

Kondisi tersebut membuat YLS cukup mengenal sejumlah wilayah di Kota Batu, termasuk lingkungan yang berpotensi menjadi sasaran.

“Karena sudah hafal wilayah Kota Batu, pelaku mengetahui rumah-rumah yang ditinggal penghuninya. Dari situ kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.

Berangkat dari Lumajang, Gunakan Pelat Nomor Palsu

Dalam menjalankan aksinya, YLS diduga berangkat seorang diri dari Kabupaten Lumajang menuju Kota Batu menggunakan sepeda motor yang menggunakan pelat nomor palsu.

Setibanya di Kota Batu, pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah menemukan sasaran, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi sekitar.

Di Desa Gunungsari, pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum masuk ke dalam bangunan.

“Pelaku masuk melalui pintu dengan menggunakan gunting rumput untuk membobol kunci atau membuka celah pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar utama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” terang Zaenal.

Kerugian Korban Ditaksir Rp70 Juta

Dari rumah tersebut, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan, uang tunai, kartu ATM, BPKB, hingga sertifikat tanah.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta, dengan uang tunai sekitar Rp35 juta, sedangkan sisanya berupa barang berharga lainnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya gunting rumput, obeng, tang, dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV.

Hasil Curian Diduga untuk Bayar Utang

Dari hasil pemeriksaan sementara, YLS diduga melakukan pencurian untuk menguasai barang-barang milik korban dan kemudian menjualnya kembali.

“Uang hasil penjualan barang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar utang kepada beberapa orang,” kata Zaenal.

Akui Beraksi di Tiga Lokasi Lain

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

Pasalnya, dalam pemeriksaan, YLS mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya, termasuk di wilayah Kasembon.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon,” tegas Zaenal.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian aksi dan lokasi kejadian lainnya.

Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

Atas perbuatannya, YLS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Zaenal.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi RW Dampingi Siswa SD, Dorong Rajin Sekolah dan Tinggalkan Kebiasaan Negatif

12 September 2026 - 14:42 WIB

FSTeM UB Perkuat Internasionalisasi AI melalui Kolaborasi dengan UPM, Universitas Top 200 Dunia

12 September 2026 - 08:36 WIB

UB Perkuat Green Campus melalui Smart Green Campus dan Zero Waste Management

12 September 2026 - 08:16 WIB

Jurnalis Malang Raya Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau

11 September 2026 - 21:53 WIB

Diduga Ada Dua SHM dengan Objek Serupa, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Keterangan Saksi BPN dan Pemkot Malang

11 September 2026 - 20:08 WIB

Bensin Eceran 2 Liter Dicuri, Aksi Terduga Pelaku Terekam CCTV di Tajinan

11 September 2026 - 18:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !