BACAMALANG.COM – Film aksi The Beekeeper (2024) yang dibintangi Jason Statham menggambarkan ancaman nyata kejahatan siber global. Modus phishing dan scam dalam film tersebut dikisahkan dapat menguras rekening korban hingga jutaan dolar, yang membuktikan bahwa penipuan siber menjadi ancaman serius, tak terkecuali di Indonesia.
Menyikapi maraknya kasus penipuan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang terus memacu perlindungan konsumen dan edukasi masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi tujuh daerah, yakni Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menegaskan bahwa Sektor Jasa Keuangan (SJK) di wilayah OJK Malang tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan inflasi global. Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK Malang telah menggelar 99 kegiatan edukasi keuangan yang melibatkan 99.121 peserta.
“OJK Malang telah menerima 2.358 permintaan layanan konsumen sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Berdasarkan jenis pelaku usaha, sebanyak 1.119 layanan terkait Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), 1.022 layanan terkait perbankan, dan 208 layanan terkait aktivitas keuangan ilegal,” ujar Farid dalam acara Media Gathering di House of Tugu Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Farid menambahkan, pihaknya juga menerima 30.328 pengaduan entitas ilegal hingga Agustus 2026. Rinciannya meliputi 26.729 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.399 investasi ilegal, dan 200 gadai ilegal.
“Mayoritas topik layanan konsumen didominasi oleh fraud pihak eksternal sebesar 21,46 persen, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 17,13 persen, serta restrukturisasi kredit 12,43 persen,” jelasnya.
Untuk layanan SLIK, OJK Malang telah memproses 8.787 permintaan informasi debitur hingga akhir Juli 2026, terdiri dari 5.375 pengajuan luring dan 3.412 pengajuan daring.
Di sisi penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) nasional telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Farid juga memaparkan langkah nyata dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebagai upaya mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.
“OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC mencatatkan sejumlah capaian penting, meliputi penanganan laporan, dengan menerima 668.441 laporan penipuan , dimana 321.715 via PUSK dan 346.726 laporan langsung korban,” urainya.
Terkait pemblokiran rekening, imbuhnya, OJK telah memverifikasi 1.276.688 rekening terlaporkan dan memblokir 659.419 rekening diantaranya. Sedangkan upaya penyelamatan dana juga telah dilakukan, dengan keberhasilan memblokir dana korban senilai Rp771,2 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar dari rekening penipu di 19 bank.
Ada pula penindakan kontak, dengan mendeteksi dan mencatat 159.472 nomor telepon yang digunakan oleh para pelaku penipuan.
“Kolaborasi ini sebagai wujud komitmen IASC untuk terus meningkatkan kapasitas sistem guna mempercepat pemulihan kerugian masyarakat dan memberantas kejahatan siber di sektor keuangan,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW



























































