BACAMALANG.COM – Proses eksekusi pengosongan objek tanah dan bangunan eks Persada Swalayan di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis pagi (23/4/2026), berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, juru sita terlebih dahulu membacakan amar putusan majelis hakim di hadapan pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon tidak hadir di lokasi saat eksekusi dilakukan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang telah melayangkan aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan objek secara sukarela. Teguran tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 meter persegi atas nama Chatalina.
Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang tertanggal 26 Januari 2024.
Selain itu, proses aanmaning telah dilakukan melalui risalah panggilan tertanggal 5 Februari 2024, serta berita acara teguran pada 19 Februari dan 26 Februari 2024 dalam perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, SH., MM., M.Hum., menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan Chatalina sebagai pemenang lelang terhadap Rudy Prasetya selaku penyewa yang telah dinyatakan pailit.
“Permohonan eksekusi diajukan karena termohon tidak bersedia menyerahkan objek secara sukarela. Hak pemenang lelang harus dilindungi, sehingga kami menempuh jalur hukum hingga eksekusi ini dapat dilaksanakan,” ujar Gunadi.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak termohon sempat mengajukan perlawanan hukum hingga tingkat kasasi. Namun, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Prosesnya hampir tiga tahun. Hari ini baru bisa dilaksanakan eksekusi karena seluruh upaya hukum sudah selesai,” jelasnya.
Gunadi juga menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa kepemilikan, melainkan pelaksanaan hak pemenang lelang yang telah sah secara hukum.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Malang, Slamet Ridwan, menyampaikan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran pihak termohon.
“Pemohon adalah Ibu Chatalina selaku pemenang lelang. Termohon tidak hadir, namun aanmaning sudah dilakukan sejak Februari 2024. Eksekusi hari ini dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum,” ungkapnya.
Diketahui, Rudy Prasetya sebelumnya dinyatakan pailit atas usaha toko swalayan yang berdiri di atas objek tersebut. Tanah dan bangunan yang disewa sempat dijaminkan ke pihak bank, hingga akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Chatalina.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































