Fenomena Sound Horeg sebagai Hiburan Rakyat dan Manfaat Ekonomi, Perlu Disertai Edukasi dan Regulasi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 14 Jul 2025 18:11 WIB ·

Fenomena Sound Horeg sebagai Hiburan Rakyat dan Manfaat Ekonomi, Perlu Disertai Edukasi dan Regulasi


 Muhammad Umar, aktivis pemuda, Founder Kampung Digipreneur AI, dan konten kreator edukasi Islam di media sosial. (IG Umar) Perbesar

Muhammad Umar, aktivis pemuda, Founder Kampung Digipreneur AI, dan konten kreator edukasi Islam di media sosial. (IG Umar)

Oleh: Muhammad Umar

Fenomena sound horeg terus meramaikan sudut-sudut desa hingga kota di Jawa Timur. Dengan dentuman musik yang menggelegar dan panggung hiburan yang meriah, sound horeg telah menjelma menjadi hiburan rakyat yang digemari berbagai kalangan. Tidak sedikit yang menyambutnya sebagai ruang ekspresi komunitas lokal.

Namun, di balik semaraknya hiburan ini, muncul kontroversi yang mengundang perhatian publik, terutama soal dampaknya terhadap kenyamanan masyarakat. Saya sangat mendukung sound horeg sebagai ekspresi budaya rakyat, tapi tetap harus diatur supaya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Saya menilai kehadiran sound horeg membawa manfaat ekonomi yang nyata. Banyak warga mendapatkan penghasilan dari sewa alat, operator, hingga penjual makanan di sekitar lokasi acara. Permintaan terhadap sound horeg terus meningkat, dan harga sewanya bisa mencapai puluhan juta rupiah per acara. Di beberapa tempat, pertunjukan berlangsung lebih dari 12 jam.

Namun, di balik semaraknya hiburan rakyat ini, kontroversi muncul akibat kebisingan berlebihan dan konten yang dianggap tidak sopan. Suaranya sangat keras, kadang berlangsung hingga malam hari, dan isi acaranya dinilai tidak sesuai norma. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama mereka yang sedang sakit atau ingin beribadah. Tingkat kebisingan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, dan suasana lingkungan yang tidak kondusif.

Beberapa daerah telah menerapkan aturan penggunaan sound horeg, namun pelaksanaannya belum maksimal. Bahkan, ada wacana menjadikan sound horeg sebagai ikon khas Malang. Sanksi bagi pelanggaran meliputi teguran, denda, hingga pembubaran acara jika dinilai meresahkan.

Saya menyarankan pengaturan waktu, volume, dan lokasi pertunjukan agar hiburan tetap bisa dinikmati tanpa mengganggu masyarakat. Meski kontroversial, sound horeg menyimpan potensi budaya. Jika dimanfaatkan untuk acara seni, sholawatan, atau musik tradisional, ia bisa menjadi sarana pelestarian budaya lokal dan mendukung pariwisata desa.

Solusi terbaik adalah edukasi bagi pelaku, kesadaran bersama, dan regulasi yang dimulai dari tingkat desa. Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam memberi edukasi, bukan sekadar menyoroti sisi negatif.

*) Penulis: Muhammad Umar, aktivis pemuda, Founder Kampung Digipreneur AI, dan konten kreator edukasi Islam di media sosial.

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hari Lahir Pancasila: Merawat Gagasan Besar di Tengah Bangsa yang Terus Berubah

1 Juni 2026 - 20:09 WIB

1 Juni: Pancasila dan Tugas Sejarah Kaum Muda Mengawal Republik

1 Juni 2026 - 17:39 WIB

Dua Puluh Satu Mei Reformasi: Ketika Semangat Pemuda Kabupaten Malang Diuji oleh Zaman

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Membaca Dengan Kritis Hibah Aset Daerah Oleh Pemkab Malang ke UNIBRAW

18 Mei 2026 - 20:43 WIB

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !