Kasus Warisan, Keterangan 3 Saksi dari Para Tergugat Menguntungkan Penggugat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 25 Okt 2024 07:08 WIB ·

Kasus Warisan, Keterangan 3 Saksi dari Para Tergugat Menguntungkan Penggugat


 Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (sidang ketujuh) agenda pemeriksaan saksi tergugat. (ist) Perbesar

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (sidang ketujuh) agenda pemeriksaan saksi tergugat. (ist)

BACAMALANG.COM – Advokat Dr. Solehoddin, S.H., M.H., saat ini menangani kasus perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh saudara-saudara orang tua kliennya. Kasus ini mencuat karena warisan almarhum H. Usman dan Hj. Jumaiyah diduga dikuasai secara sepihak tanpa memberikan akses kepada kliennya, Dwi Apriani Ismawati.

Warisan yang dipermasalahkan meliputi hotel di Berau Kaltim, tambak udang seluas 8 hektar, rumah di Berau, ruko dan tanah di Kabupaten Barru Makassar, serta rumah di Kota Malang. “Klien kami menggugat karena sebagai anak dari almarhum H. Usman dan Hj. Jumaiyah, ia berhak atas warisan tersebut berdasarkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Dr. Solehoddin.

Sidang ketujuh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, pada 23 Oktober 2024, telah mencapai tahap pemeriksaan saksi Para Tergugat. Namun, ketiga saksi tergugat tidak memberikan keterangan mengenai keberadaan harta warisan almarhum H. Usman dan Hj. Jumaiyah. Mereka hanya menjelaskan asal-usul penggugat dan menyebutkan bahwa dahulu ada seorang anak bernama Sumiati yang diambil dari desa lain oleh orang dari Kambingan. Dalam keterangannya, anak yang diambil tersebut bernama Sumiati, padahal klien Dr. Solehoddin bernama Dwi Apriani Ismawati.

“Kasus ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena setelah meninggalnya orang tua klien kami, harta warisannya dikuasai oleh para tergugat dan turut tergugat,” tegas Dr. Solehoddin.

Menurut Dr. Solehoddin, hal yang menguntungkan adalah bahwa orang yang diambil anak namanya Sumiati, padahal nama dimaksud bukan Dwi Apriani Ismawati. “Sekarang klien kami bersabar menghadapi saudara-saudara ibu dan bapaknya yang menguasai harta warisan dari H. Usman tersebut,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp 5.072.700.000,00. “Harapan kami, perkara ini bisa terselesaikan dengan baik dan klien kami mendapatkan haknya secara hukum yang sah serta bisa memenangkan kasus ini,” tutup Dr. Solehoddin.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rakernis Humas Polda Jatim 2026: Perangi Hoaks dan Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI

21 Mei 2026 - 16:36 WIB

Akademisi IAI Sunan Kalijogo Malang Latih Batik Ciprat Siswa SMA NU Pakis

21 Mei 2026 - 15:15 WIB

Dr Sri Untari Apresiasi Pelepasan 3.000 Lulusan SMK Jatim Kerja ke Luar Negeri di Momentum Harkitnas

20 Mei 2026 - 21:34 WIB

PWI Pusat Rombak Kepengurusan, Marthen Selamet Susanto Resmi Jabat Sekjen

19 Mei 2026 - 19:05 WIB

Harkitnas 2026: Anak Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan, Integritas Hukum Malang Raya Diuji

19 Mei 2026 - 17:40 WIB

PWI Pusat Kecam Israel Tahan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza

19 Mei 2026 - 10:08 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !