Keluarga Korban Pengeroyokan Anggota PSHT di Malang Minta Aparat Tegakkan Keadilan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Sep 2024 13:22 WIB ·

Keluarga Korban Pengeroyokan Anggota PSHT di Malang Minta Aparat Tegakkan Keadilan


 Kuasa hukum keluarga korban pengeroyokan Mohamad Kridianto,SH,MH, usai memberikan keterangan kepada awak media. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum keluarga korban pengeroyokan Mohamad Kridianto,SH,MH, usai memberikan keterangan kepada awak media. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Keluarga korban pengeroyokan anggota PSHT melalui kuasa hukumnya, Mohamad Krisdianto, SH., MH., berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Malang dan Kejari Malang menegakkan keadilan.

Advokat dari Corporate Lawyer’s yang berkantor di Jl. Raya Danau Sentani Ruko F3/10 A Madyopuro Kedungkandang Kota Malang ini menjelaskan langkah- langkah awal sudah dilakukan dan berproses.

“Pertama kami melakukan pengawalan proses di polres, dan Sabtu kemarin (14/9/2024) kami bersama jaksa, unit PPA mengikuti reka ulang. Di sini pihak keluarga korban merasa lega karena awalnya terduga pelaku ada 8 dan kini bertambah menjadi 10 orang,” jelas Krisdiyanto, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, terkait kasus ini ia menerangkan, pihaknya juga mandapat atensi dari dari berbagai pihak.

“Atensi dari Komnas Anak, UPT/DP3A Kabupaten Malang, dan dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Bahkan Bupati Malang rencananya juga akan melakukan hearing dengan kami dan keluarga korban,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Krisdiyanto, harapan dan tuntutan keluarga korban yakni:

1. Keadilan harus ditegakkan, para pelaku, turut serta, dan pihak-pihak yang terlibat hendaknya diproses hukum serta dijatuhi hukuman yang setimpal.

2. Presiden RI untuk hadir berperan aktif baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian perkara ini, bisa memberikan atensi dalam penegakan hukum, memberikan rasa aman dan nyaman tanpa ketakutan terhadap masyarakat dari segala bentuk kriminalisme dan premanisime, seperti yang dilakukan oknum-oknum PSHT dalam kurun waktu 1 tahun belakangan ini.

3. Meminta Pemerintah/Presiden RI untuk membekukan izin dan kegiatan PSHT di wilayah Negara Hukum Republik Indonesia, agar tidak timbul korban sia-sia (meninggal dunia) dan kerugian lain yang berdampak luas .

“Kenyamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Krisdiyanto.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Rem Mendadak di Lawang Berujung Tabrakan Beruntun, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

28 Juni 2026 - 07:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !