Lakukan Pemerasan di Sekolah Gondanglegi, Oknum Wartawan Diciduk - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Agu 2022 08:20 WIB ·

Lakukan Pemerasan di Sekolah Gondanglegi, Oknum Wartawan Diciduk


 Lakukan Pemerasan di Sekolah Gondanglegi, Oknum Wartawan Diciduk Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan oknum Wartawan EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pelaku pemerasan di sebuah sekolah di Gondanglegi Kabupaten Malang, sejumlah belasan juta rupiah, belum lama ini.

“Kami mengamankan EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, terduga pemerasan di sebuah sekolah sejumlah belasan juta rupiah,” tandas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Kronologi bermula pada Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan di media online bratapos.com yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.

Dikatakannya setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya.

Dari munculnya berita tersebut, Rabu (10/8/2022) lalu pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak RADAR X EY meminta uang Rp 25 juta bertujuan berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.

Dijelaskannya pelaku menyetujui dan Senin (15/8/2022)pukul 13.00 WIB EY datang ke sekolah mengambil uang damai tersebut.

Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku pemerasan. “Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” kata Kapolres.

Dari sitaan barang bukti terduga pelaku pemerasan, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), serta BB lainnya.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.

Pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY. “Atas perbuatannya, pelaku pemerasan disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !