BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan oknum Wartawan EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pelaku pemerasan di sebuah sekolah di Gondanglegi Kabupaten Malang, sejumlah belasan juta rupiah, belum lama ini.
“Kami mengamankan EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, terduga pemerasan di sebuah sekolah sejumlah belasan juta rupiah,” tandas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Kronologi bermula pada Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan di media online bratapos.com yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.
Dikatakannya setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya.
Dari munculnya berita tersebut, Rabu (10/8/2022) lalu pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak RADAR X EY meminta uang Rp 25 juta bertujuan berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.
Dijelaskannya pelaku menyetujui dan Senin (15/8/2022)pukul 13.00 WIB EY datang ke sekolah mengambil uang damai tersebut.
Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku pemerasan. “Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” kata Kapolres.
Dari sitaan barang bukti terduga pelaku pemerasan, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), serta BB lainnya.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.
Pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY. “Atas perbuatannya, pelaku pemerasan disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*/had)





















































