BACAMALANG.COM – May Day, atau Hari Buruh Internasional, adalah peringatan tahunan setiap 1 Mei yang didedikasikan untuk menghormati perjuangan pekerja dalam menuntut hak-hak industrial, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang manusiawi. Awalnya berakar dari gerakan buruh Amerika Serikat tahun 1886, hari ini kini diperingati secara global untuk memperjuangkan jam kerja yang wajar (8 jam sehari) dan perlindungan pekerja. Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 tak sekadar jadi ajang orasi di jalanan Malang Raya. May Day tahun ini justru memantulkan potret buram penegakan hak pekerja di daerah.
Di atas kertas, konstitusi dan UU Ketenagakerjaan sudah menjamin upah layak, jaminan sosial, hingga kebebasan berserikat. Namun di pabrik, di sawah, hingga di balik setir ojek online, aturan itu sering kalah oleh dalih efisiensi.
Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang 2025 mencatat 1.247 aduan hubungan industrial dalam setahun. Tiga kasus paling menonjol: 412 aduan upah di bawah UMK, 318 kasus PHK sepihak tanpa pesangon, dan 267 laporan status kerja menggantung.
UMK Kabupaten Malang 2025 dipatok Rp3.368.275, tapi tak sedikit perusahaan masih menggaji Rp2,5 juta sampai Rp2,8 juta. Kasus PT. SML di Singosari yang mem-PHK 87 buruh kontrak pada Oktober 2025 tanpa kompensasi kini bergulir di PN PHI Surabaya dengan register 145/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Sby.
Di Kota Malang, 34 buruh alih daya sebuah rumah sakit swasta juga masih berjuang menuntut pengangkatan jadi karyawan tetap sejak Januari 2026. Potret serupa terlihat dari kasus buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum yang tak menerima THR dan pesangon, serta buruh Cello dan Laris Manis yang tidak didaftarkan BPJS.
Di level nasional, ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia terancam PHK massal akibat putusan PKPU yang dinilai janggal. Lemahnya penegakan hukum dinilai berpangkal pada tiga hal.
Pertama, pengawas ketenagakerjaan terlalu sedikit. Data Kemnaker 2024 menyebut rasio pengawas hanya 1 banding 27.000 perusahaan. Di Malang Raya, 18 pengawas harus mengawasi 4.600 perusahaan.
Kedua, literasi hukum buruh rendah sehingga banyak yang tak tahu hak normatifnya. Ketiga, jalur penyelesaian perselisihan industrial terlalu panjang dan mahal. Buruh perempuan, buruh tani, PRT, dan pekerja platform digital jadi kelompok paling rentan karena cuti haid, cuti melahirkan, dan K3 kerap diabaikan.
Padahal pasal-pasal kuncinya jelas: Pasal 88 UU 13/2003 jo. PP 36/2021 tentang upah minimum, Pasal 77–78 soal jam kerja dan lembur, Pasal 81 tentang cuti haid dan melahirkan, Pasal 104 tentang kebebasan berserikat, Pasal 156 tentang pesangon, Pasal 15 UU 24/2011 soal kewajiban BPJS, hingga Pasal 185 UU 13/2003 yang mengancam pidana 1 sampai 4 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta bagi pengusaha nakal.
Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H., menegaskan buruh adalah fondasi ekonomi daerah. “Buruh adalah tulang punggung ekonomi. Kalau hak dasarnya dilanggar, yang rugi bukan cuma pekerja, tapi produktivitas daerah,” ujarnya.
Untuk keluar dari lingkaran ini, pria yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hubungan Industrial APINDO Malang ini, menawarkan lima langkah. Tambah jumlah dan kualitas pengawas di daerah. Buka pos bantuan hukum buruh gratis di tiap kecamatan industri lewat BBHAR dan PERADI. Bangun aplikasi aduan pelanggaran ketenagakerjaan yang terhubung ke Disnaker dan kepolisian.
Wajibkan sertifikasi hukum ketenagakerjaan sebagai syarat izin usaha. Dan dorong lahirnya Perda Perlindungan Buruh di Kabupaten/Kota Malang dengan sanksi cepat sampai pencabutan izin. Indonesia juga masih punya PR meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat, serta pentingnya pendampingan buruh menghadapi perubahan skema pesangon dan outsourcing di UU Cipta Kerja.
Data BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencatat 19.432 kecelakaan kerja sepanjang 2025, dengan Malang Raya menyumbang 1.204 kasus dan 62 persen berasal dari manufaktur. Sementara dari 4.600 perusahaan di Malang Raya, baru 312 yang memiliki serikat pekerja terdaftar.
Hari Buruh harus jadi pengingat bahwa keadilan industrial hanya lahir bila hukum benar-benar jadi panglima. Hak buruh bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan mandat konstitusi Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang wajib dihadirkan negara di lantai pabrik, di ladang, dan di jalanan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































