MUI Kabupaten Malang Beri Lampu Hijau Shalat Ied, Ini Syaratnya

BACAMALANG.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Malang memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang ingin melangsungkan shalat Idul Fitri.

Keputusan ini diambil pasca banyaknya pertanyaan dari masyarakat seputar pelaksanaan shalat ied. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020, tertanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Malang, KH M Fadlol Hija dan Sekretaris MUI Kabupaten Malang, H Muhajir.

Dalam surat itu, ada sejumlah hal yang ditekankan oleh MUI. MUI memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat ied, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Meskipun telah memberikan lampu hijau pelaksanaan shalat ied secara berjamaah, tetapi MUI juga mengimbau agar lebih baik pelaksanaan shalat ied dilakukan dari rumah masing-masing.

Terkait surat MUI itu turut dibenarkan oleh Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

“Pokok intinya mesti tetatp memerhatikan syarat dan rukunnya,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Tri Lambang Santoso, Rabu (20/5/2020).

Tri menambahkan, bagi wilayah atau desa yang terdapat warganya positif Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, MUI mewajibkan pelaksanaan shalat ied dilakukan di rumah masing-masing.

Berikut ini sejumlah syarat shalat ied berjamaah berdasarkan surat MUI Kabupaten Malang;

  1. Menggunakan masker
  2. Jarak antar jamaah minimal 1 meter
  3. Masing-masing jamaah membawa sajadah atau alas dari rumah masing-masing
  4. Tidak bersalaman
  5. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sebelum masuk masjid
  6. Jika ada jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya diatas 38 derajat tidak diperbolehkan mengikuti shalat ied

Selain syarat-syarat diatas, MUI juga melarang pelaksanaan takbir keliling oleh masyarakat. (mid/yog)