MUI Kabupaten Malang Beri Lampu Hijau Shalat Ied, Ini Syaratnya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 20 Mei 2020 18:17 WIB ·

MUI Kabupaten Malang Beri Lampu Hijau Shalat Ied, Ini Syaratnya


 MUI Kabupaten Malang Beri Lampu Hijau Shalat Ied, Ini Syaratnya Perbesar

BACAMALANG.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Malang memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang ingin melangsungkan shalat Idul Fitri.

Keputusan ini diambil pasca banyaknya pertanyaan dari masyarakat seputar pelaksanaan shalat ied. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020, tertanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Malang, KH M Fadlol Hija dan Sekretaris MUI Kabupaten Malang, H Muhajir.

Dalam surat itu, ada sejumlah hal yang ditekankan oleh MUI. MUI memperbolehkan masyarakat melaksanakan shalat ied, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Meskipun telah memberikan lampu hijau pelaksanaan shalat ied secara berjamaah, tetapi MUI juga mengimbau agar lebih baik pelaksanaan shalat ied dilakukan dari rumah masing-masing.

Terkait surat MUI itu turut dibenarkan oleh Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

“Pokok intinya mesti tetatp memerhatikan syarat dan rukunnya,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Tri Lambang Santoso, Rabu (20/5/2020).

Tri menambahkan, bagi wilayah atau desa yang terdapat warganya positif Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, MUI mewajibkan pelaksanaan shalat ied dilakukan di rumah masing-masing.

Berikut ini sejumlah syarat shalat ied berjamaah berdasarkan surat MUI Kabupaten Malang;

  1. Menggunakan masker
  2. Jarak antar jamaah minimal 1 meter
  3. Masing-masing jamaah membawa sajadah atau alas dari rumah masing-masing
  4. Tidak bersalaman
  5. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sebelum masuk masjid
  6. Jika ada jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya diatas 38 derajat tidak diperbolehkan mengikuti shalat ied

Selain syarat-syarat diatas, MUI juga melarang pelaksanaan takbir keliling oleh masyarakat. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Malang Support Penuh Kejuaraan Sepak Bola Banjarejo Cup U-45

10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Bansos KKS Disalurkan di Pakisaji, Camat Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

10 Juni 2026 - 17:52 WIB

Aroma Menyengat dari Saluran Got Resahkan Warga Tlekung, Pengelolaan Limbah Disorot

10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tinta Pencetak e-KTP Habis Gegara Efesiensi, Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan Angkat Bicara

10 Juni 2026 - 12:22 WIB

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !