Sabu 1,15 Kilogram dan Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Singosari - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Sep 2026 17:40 WIB ·

Sabu 1,15 Kilogram dan Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Singosari


 Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri (tengah) memberikan keterangan pers usai Satreskoba yang dipimpin AKP Agus Yulianto menangkap RM pengedar sabu seberat 1,1 kilogram di Singosari. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri (tengah) memberikan keterangan pers usai Satreskoba yang dipimpin AKP Agus Yulianto menangkap RM pengedar sabu seberat 1,1 kilogram di Singosari. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Malang. Petugas menangkap seorang pria berinisial RM yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan narkotika.

Penangkapan dilakukan di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, dari tangan RM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya tiga paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.

“Kalau ditotalkan, 1,15 kilogram,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita 168 bungkus cartridge berisi cairan etomidate serta 2.122 butir pil yang disebut polisi sebagai ekstasi.

Polisi memperkirakan cairan etomidate tersebut memiliki nilai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bungkus di pasar gelap. Sementara itu, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut disebut berpotensi beredar kepada ribuan orang apabila sampai didistribusikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diduga mendapatkan tugas untuk menjemput paket narkotika dari Jakarta dan membawanya ke Malang. Barang tersebut kemudian rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Namun, pengiriman terakhir disebut belum sempat dilakukan karena RM terlebih dahulu diamankan petugas.

Kepada penyidik, RM mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak tiga hingga empat kali. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan mencocokkannya dengan alat bukti serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam setiap pengiriman, RM disebut menerima bayaran sekitar Rp10 juta dari pihak yang diduga menyuruhnya.

Sabu seberat sekitar 1,15 kilogram tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur. Polisi menyebut harga jualnya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 juta per gram.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk asal dan tujuan barang haram tersebut.

Atas perkara ini, RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara tertentu disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkot Malang Turunkan Tim ke Rumah Siswa SMPN 18, Fokus Pulihkan Trauma

28 September 2026 - 18:36 WIB

Di Detik Terakhir, Amanah Rp26 Juta Mengalir untuk Korban Gempa NTT

28 September 2026 - 15:32 WIB

Kepanjen Bergerak #1, Rp14,6 Juta Terkumpul untuk Korban Gempa NTT

28 September 2026 - 12:22 WIB

Empat Laporan Masuk, Polisi Periksa Delapan Siswa dalam Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang

28 September 2026 - 05:48 WIB

Ngalam Hebak Digelorakan, Osob Kiwalan Didorong Tetap Hidup di Tengah Perubahan Zaman

27 September 2026 - 22:26 WIB

Malang Super Fight #27 Kembali Naik Ring, Bidik Talenta Muda dan Hidupkan Barometer Tinju Nasional

27 September 2026 - 21:47 WIB

Trending di EVENT & ACARA

©Hak Cipta Dilindungi !