New Normal di Pasar, Ini Imbauan Plt Sekda Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 3 Jun 2020 15:07 WIB ·

New Normal di Pasar, Ini Imbauan Plt Sekda Kabupaten Malang


 New Normal di Pasar, Ini Imbauan Plt Sekda Kabupaten Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Kabupaten Malang telah memasuki masa transisi tatanan normal baru atau New Normal pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Masyarakat pun diimbau untuk segera beradaptasi dengan pola tatanan normal baru. Termasuk di pasar-pasar tradisional.

Ada sejumlah imbauan yang disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah atau Plt Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat terkait tatanan normal baru itu bagi para pembeli dan pedagang pasar tradisional.

“Sebelum pembeli masuk pasar diwajibkan memakai masker, cuci tangan yang sudah disediakan oleh pengelola pasar, dan juga wajib jaga jarak,” kata Wahyu, Rabu (3/6/2020).

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Malang ini menambahkan, sosialisasi terkait tatanan hidup baru tersebut diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag selaku yang membawahi pengelolaan pasar tradisional.

“Pelaksanaannya akan kita serahkan kepada Disperindag dan masing-masing UPT pasar. Sehingga bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Wahyu mendetailkan, sanksi itu berupa kerja sosial. Sanksi bagi pelanggar tatanan normal baru juga sudah tertera dalam Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pendoman tatanan normal baru.

“Yang jelas antara pedagang dan pembeli di pasar, semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin terkena sanksi,” tandas Wahyu. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mbok Jamu Terlilit Utang, Lawang Netizen Turun Tangan Bayarkan Tunggakan

18 September 2026 - 16:28 WIB

Polresta Malang Kota Sabet Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Polres Kelompok C

18 September 2026 - 13:57 WIB

25 Tahun Terisolasi Tembok Perumahan, Warga Dau Kembali Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang

18 September 2026 - 12:25 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Cara Pemberhentian Purbaya: Kekuasaan Tetap Harus Menjaga Martabat

18 September 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Kepanjen, Motor hingga Emas Digondol

18 September 2026 - 08:20 WIB

Hadirkan Pakar Universiti Kebangsaan Malaysia, Departemen Bahasa dan Sastra FIB UB Gelar Program Adjunct Professor Batch 5

18 September 2026 - 07:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !