BACAMALANG.COM – Kabupaten Malang telah memasuki masa transisi tatanan normal baru atau New Normal pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Masyarakat pun diimbau untuk segera beradaptasi dengan pola tatanan normal baru. Termasuk di pasar-pasar tradisional.
Ada sejumlah imbauan yang disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah atau Plt Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat terkait tatanan normal baru itu bagi para pembeli dan pedagang pasar tradisional.
“Sebelum pembeli masuk pasar diwajibkan memakai masker, cuci tangan yang sudah disediakan oleh pengelola pasar, dan juga wajib jaga jarak,” kata Wahyu, Rabu (3/6/2020).
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Malang ini menambahkan, sosialisasi terkait tatanan hidup baru tersebut diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag selaku yang membawahi pengelolaan pasar tradisional.
“Pelaksanaannya akan kita serahkan kepada Disperindag dan masing-masing UPT pasar. Sehingga bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Wahyu mendetailkan, sanksi itu berupa kerja sosial. Sanksi bagi pelanggar tatanan normal baru juga sudah tertera dalam Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pendoman tatanan normal baru.
“Yang jelas antara pedagang dan pembeli di pasar, semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin terkena sanksi,” tandas Wahyu. (mid/yog)