New Normal di Pasar, Ini Imbauan Plt Sekda Kabupaten Malang

Menu

Mode Gelap
Motor Adu Banteng di Pagelaran, Satu Warga Gedangan Meninggal Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Dapat Dukungan Suporter Timnas Malaysia Curi Laptop dan HP Milik Teman Sendiri, Mahasiswa di Kota Malang Ini Diamankan Polisi Warga Kabupaten Malang Ingin Perbaikan Infrastruktur dan Pertanian Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Bersyukur Banyak Pihak Bersimpati Terhadap Perjuangannya

HEADLINE · 3 Jun 2020 15:07 WIB ·

New Normal di Pasar, Ini Imbauan Plt Sekda Kabupaten Malang


 New Normal di Pasar, Ini Imbauan Plt Sekda Kabupaten Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Kabupaten Malang telah memasuki masa transisi tatanan normal baru atau New Normal pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Masyarakat pun diimbau untuk segera beradaptasi dengan pola tatanan normal baru. Termasuk di pasar-pasar tradisional.

Ada sejumlah imbauan yang disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah atau Plt Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat terkait tatanan normal baru itu bagi para pembeli dan pedagang pasar tradisional.

“Sebelum pembeli masuk pasar diwajibkan memakai masker, cuci tangan yang sudah disediakan oleh pengelola pasar, dan juga wajib jaga jarak,” kata Wahyu, Rabu (3/6/2020).

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Malang ini menambahkan, sosialisasi terkait tatanan hidup baru tersebut diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag selaku yang membawahi pengelolaan pasar tradisional.

“Pelaksanaannya akan kita serahkan kepada Disperindag dan masing-masing UPT pasar. Sehingga bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Wahyu mendetailkan, sanksi itu berupa kerja sosial. Sanksi bagi pelanggar tatanan normal baru juga sudah tertera dalam Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pendoman tatanan normal baru.

“Yang jelas antara pedagang dan pembeli di pasar, semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin terkena sanksi,” tandas Wahyu. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PAUD PKK KB Al-Ikhsan Kepanjen Berbagi kepada Duafa

25 April 2024 - 21:41 WIB

Motor Adu Banteng di Pagelaran, Satu Warga Gedangan Meninggal

25 April 2024 - 21:37 WIB

Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Dapat Dukungan Suporter Timnas Malaysia

25 April 2024 - 21:32 WIB

Raih Suara Terbanyak Caleg Petahana se-Jatim, Rahmat Kartala Sampaikan Apresiasi

25 April 2024 - 21:23 WIB

Jalin Kerja Sama, ITN Malang Siap Kontribusi dan Kolaborasi Atasi Permasalahan Bersama Pemkab Lumajang

25 April 2024 - 21:16 WIB

Disparta Kota Batu Gandeng PFI Malang Gelar Pameran Foto di Pasar Induk Among Tani

25 April 2024 - 21:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !