BACAMALANG.COM – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan kasus narkoba dengan Terdakwa Heru Catur Wiyono alias HCW (52th) dan keluarga Kusnadi alias K (46th) dari penyidik Polresta Malang Kota, Selasa (19/7/2022)
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, menjelaskan, tersangka HCW dan K ditangkap di jalan Joyo agung Merjosari pada Rabu (23 /7/2022).
” Tersangka HCW (52th) dan K (46th) ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022, di depan toko bangunan Jaya Aja JL. Joyo Agung Kel. Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,” jelasnya.
Sebelumnya , masih kata Eko, pada pukul 18.00 WIB, DPO RHM menghubungi tersangka K untuk mengambil sabu sabu yang di ranjau.
“Intinya tersangka K disuruh mengambil
sabu miliknya, saat akan mengambil itulah tersangka K mengajak tersangka HCH,
awalnya kesulitan kemudian oleh DPO RHM , dipandu melalui google map,” bebernya
Dari tangan kedua tersangka didapati berupa 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 45,4 gram ;
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dan diancam pidana 5 tahun ke atas, sebagaiman dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eko Budisusanto.
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, dan segara melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(Him)




















































