Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jul 2022 11:53 WIB ·

Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K


 Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K Perbesar

BACAMALANG.COM – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan kasus narkoba dengan Terdakwa Heru Catur Wiyono alias HCW (52th) dan keluarga Kusnadi alias K (46th) dari penyidik Polresta Malang Kota, Selasa (19/7/2022)

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, menjelaskan, tersangka HCW dan K ditangkap di jalan Joyo agung Merjosari pada Rabu (23 /7/2022).

” Tersangka HCW (52th) dan K (46th) ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022, di depan toko bangunan Jaya Aja JL. Joyo Agung Kel. Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,” jelasnya.

Sebelumnya , masih kata Eko, pada pukul 18.00 WIB, DPO RHM menghubungi tersangka K untuk mengambil sabu sabu yang di ranjau.

“Intinya tersangka K disuruh mengambil
sabu miliknya, saat akan mengambil itulah tersangka K mengajak tersangka HCH,
awalnya kesulitan kemudian oleh DPO RHM , dipandu melalui google map,” bebernya

Dari tangan kedua tersangka didapati berupa 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 45,4 gram ;

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dan diancam pidana 5 tahun ke atas, sebagaiman dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eko Budisusanto.

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, dan segara melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(Him)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso

16 September 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Karangploso, Berawal dari Laporan Warga

16 September 2026 - 13:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !