Perkara Perusakan Tanaman Jeruk di Selorejo Dau Terus Bergulir - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 28 Jun 2020 13:21 WIB ·

Perkara Perusakan Tanaman Jeruk di Selorejo Dau Terus Bergulir


 Perkara Perusakan Tanaman Jeruk di Selorejo Dau Terus Bergulir Perbesar

BACAMALANG.COM – Perkara perusakan tanaman jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau terus bergulir setelah beberapa waktu lalu perwakilan petani melayangkan aduan ke Polres Malang.

Seperti diketahui, tanaman jeruk yang dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu digarap oleh beberapa petani di tanah kas Desa Selorejo. Para petani dalam hal ini berstatus penyewa.

Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH, selaku kuasa hukum para petani menyampaikan bahwa perusakan tanaman jeruk itu dilakukan karena adanya klaim jika tanah kas desa tersebut sudah diambil alih pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Tuhu pun menegaskan jika hal itu tidak benar.

“Ada isu yang menyebutkan bahwasannya tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDes Dewarejo Desa Selorejo, maka hal tersebut hanyalah klaim bohong. Sebab nyatanya tidak pernah ada penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan kepada BUMDes Dewarejo atau yang lainnya,” kata Tuhu, Minggu (28/6/2020).

Dilanjutkan Tuhu, para petani yang dalam perkara ini merupakan korban, malah dituduh menggarap lahan secara sepihak.

“Faktanya petani pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa adalah tetap menggarap lahan sebagaimana biasa. Sehingga bilamana benar terdapat laporan perihal menuduh petani melakukan penjarahan dikebun yang dikelola oleh BUMDes Dewarejo, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu yang patut kiranya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelaporan palsu, yang akan pantas untuk dilakukan suatu upaya hukum tertentu,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi, yang juga pendamping petani jeruk Selorejo, meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini. Dia mengatakan bahwa atas peristiwa itu, para petani sudah mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit.

“Kalau pun benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan,” pungkas pria yang akrab disapa Didik ini. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PKH Plus Disalurkan di Pakisaji, 64 Lansia Terima Bantuan untuk Ringankan Kebutuhan Harian

17 September 2026 - 10:14 WIB

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

987 Siswa SMK PGRI 3 Malang Dapat Tablet, Belajar Coding hingga AI Jadi Lebih Terintegrasi

16 September 2026 - 18:54 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !