Polisi Gadungan Beraksi di Pakis, Rampas Ponsel Pelajar dengan Modus Tilang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Apr 2026 09:46 WIB ·

Polisi Gadungan Beraksi di Pakis, Rampas Ponsel Pelajar dengan Modus Tilang


 Aksi pelaku terekam kamera CCTV. (IG infomalangan) Perbesar

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. (IG infomalangan)

BACAMALANG.COM – Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus penipuan yang viral di media sosial, setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai polisi mencegat dua pelajar di Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku diduga membawa kabur ponsel korban dengan modus tilang.

Dalam rekaman CCTV bertanggal 6 April 2026 yang diunggah akun Instagram @cakget, terlihat dua pelajar yang mengendarai motor trail dihentikan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic. Awalnya, lokasi kejadian sempat disebut berada di Kecamatan Tumpang. Namun setelah ditelusuri, peristiwa tersebut dipastikan terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis.

“Anggota Polsek Tumpang sempat menelusuri kebenarannya, dan dipastikan lokasi dalam video berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Pelaku diketahui merupakan seorang pria yang mengenakan masker dan mengendarai Yamaha Mio merah dengan nomor polisi N 4692 CH. Sementara itu, korban merupakan dua siswa kelas VIII MTsN 7 Kabupaten Malang.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghentikan mereka dengan alasan tidak mengenakan helm serta menggunakan knalpot brong. Pelaku kemudian membuka jaket dan menunjukkan rompi hijau bertuliskan “POLISI” untuk meyakinkan korban.

Ia juga mengancam akan menilang dan membawa korban ke kantor polisi. Karena korban tidak membawa STNK, pelaku meminta mereka pulang untuk mengambilnya, dengan syarat ponsel ditinggalkan sebagai jaminan.

Namun, saat korban kembali ke lokasi, pelaku sudah menghilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Seluruh Perkara dengan SP3

15 April 2026 - 11:49 WIB

Kampung Semar Arjosari, Wujud Transformasi Destinasi Wisata Edukatif Berbasis Konservasi Air dan Ketahanan Pangan

15 April 2026 - 10:10 WIB

Diduga Ambil Haluan Terlalu Kanan, Dua Motor Adu Banteng di Sukun: Tiga Orang Luka Berat

15 April 2026 - 10:10 WIB

Kanjuruhan Masih Luka, Penyintas Tolak Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

15 April 2026 - 09:37 WIB

Komplotan Curanmor Keluarga di Malang Utara Dibekuk, Warga Lawang Apresiasi Kinerja Polisi

15 April 2026 - 06:33 WIB

Dukung Pelestarian Satwa Indonesia, Batu Secret Zoo Rayakan Kelahiran Bekantan ke-8

14 April 2026 - 20:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !