Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Jun 2026 20:57 WIB ·

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen


 Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polisi berhasil membongkar kasus pencurian barang kebutuhan pokok milik Resto Ocean Garden, Turen, Kabupaten Malang. Dua sopir distribusi berinisial R, 33, warga Dampit dan S, 42, warga Turen, diringkus hanya beberapa jam setelah aksi mereka terbongkar melalui pelacakan GPS kendaraan perusahaan pada Minggu (14/6/2026).

Kasus ini terungkap saat manajemen restoran memantau pergerakan mobil boks melalui sistem Global Positioning System. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, begitu mobil boks kembali ke gudang, manajemen langsung melakukan klarifikasi kepada kedua sopir. Di bawah tekanan, keduanya mengakui telah menurunkan sebagian muatan tanpa izin di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas AKP Bambang.

Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen di bawah komando Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan kemudian bergerak cepat ke lokasi. Polisi melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti di rumah penampungan.

Barang bukti yang diamankan berupa sembilan jeriken minyak goreng merek Sania ukuran 18 liter, dua karung beras merek Mentari seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp4,1 juta.

Modus kedua pelaku tergolong nekat. Saat proses pemuatan di gudang, mereka sengaja menambah sendiri jumlah barang ke dalam mobil boks tanpa sepengetahuan petugas admin gudang. Kelebihan barang itu rencananya diturunkan di tengah jalan untuk kepentingan pribadi.

“Motif sementara adalah untuk menguasai barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tambah AKP Bambang.

Kini kedua pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa pencurian dengan modus konvensional sudah tidak relevan lagi di era digital, karena setiap pergerakan kendaraan logistik terekam melalui sistem GPS.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aremania Utas Panggil dan Klarifikasi Oknum Terkait Konten Sweeping Plat L

11 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Kampung Baru Karangkates Gelar Jalan Sehat dan Pesta Kebersamaan

11 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Cegah Dana BOS Salah Kelola, Disdik Kabupaten Malang Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

11 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Diduga Modus Gendam, Maling Gasak Motor Penjual Ayam Geprek di Tajinan

10 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Aremania Mulai Padati Kawasan Kayutangan Jelang HUT Arema ke-39

10 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

10 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !