Polres Malang Amankan Remaja Gondanglegi Pelaku Penipuan Kurir COD HP - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Agu 2022 20:09 WIB ·

Polres Malang Amankan Remaja Gondanglegi Pelaku Penipuan Kurir COD HP


 Polres Malang Amankan Remaja Gondanglegi Pelaku Penipuan Kurir COD HP Perbesar

BACAMALANG.COM – Polsek Gondanglegi mengamankan remaja Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, MHA (19), pelaku penipuan kurir COD handphone, belum lama ini.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan sebagai pelaku tunggal. Modus pelaku saat COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.

“Kami menangkap tersangka kemarin Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” urai Pujiyono SH.

Dijelaskan Pujiyono, kronologis kejadian diawali korban warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang F (29) menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel bermerek O senilai Rp 2.999.999.

Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim kurir (sistem COD) ke Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih (alibi) harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali untuk menuntaskan transaksi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban mengetahui (hafal) betul ciri-ciri pelaku.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.

Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.

“Tersangka dijerat Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Kawal Penyelesaian Persoalan Pertanahan hingga Kanwil BPN Jatim

28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Perjuangkan Apresiasi Atlet, Pengurus NPCI Kabupaten Malang Ajukan Hibah Dana

28 Juli 2026 - 15:42 WIB

Gagal Gondol Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Tumbang Dikejar Warga di Sukun, Polisi Temukan 5 Kunci T hingga Diduga Sabu

28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Jembatani Ilmu Kimia dengan Kebutuhan Masyarakat, Dosen FSTeM UB Berdayakan Warga Dusun Kunci Lewat Pelatihan Analisis Fitokimia Bahan Jamu Herbal

28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Atria Hotel Hadirkan Venue di Malang dengan Ballroom Kapasitas 1.500 Tamu, Elegan untuk Hari Bahagia Anda

28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Tabrak Lari Maut di Kepanjen, Karyawan Toko DIY Tewas Seketika, Polisi Buru Truk Hijau

28 Juli 2026 - 10:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !