BACAMALANG.COM – Polsek Gondanglegi mengamankan remaja Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, MHA (19), pelaku penipuan kurir COD handphone, belum lama ini.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan sebagai pelaku tunggal. Modus pelaku saat COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.
“Kami menangkap tersangka kemarin Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” urai Pujiyono SH.
Dijelaskan Pujiyono, kronologis kejadian diawali korban warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang F (29) menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel bermerek O senilai Rp 2.999.999.
Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim kurir (sistem COD) ke Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih (alibi) harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali untuk menuntaskan transaksi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban mengetahui (hafal) betul ciri-ciri pelaku.
“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.
Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.
“Tersangka dijerat Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkasnya. (*/had)





















































