Polres Malang Amankan Remaja Gondanglegi Pelaku Penipuan Kurir COD HP - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Agu 2022 20:09 WIB ·

Polres Malang Amankan Remaja Gondanglegi Pelaku Penipuan Kurir COD HP


 Polres Malang Amankan Remaja Gondanglegi Pelaku Penipuan Kurir COD HP Perbesar

BACAMALANG.COM – Polsek Gondanglegi mengamankan remaja Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, MHA (19), pelaku penipuan kurir COD handphone, belum lama ini.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan sebagai pelaku tunggal. Modus pelaku saat COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.

“Kami menangkap tersangka kemarin Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah Hp senilai Rp 2,9 juta,” urai Pujiyono SH.

Dijelaskan Pujiyono, kronologis kejadian diawali korban warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang F (29) menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel bermerek O senilai Rp 2.999.999.

Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim kurir (sistem COD) ke Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih (alibi) harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali untuk menuntaskan transaksi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban mengetahui (hafal) betul ciri-ciri pelaku.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.

Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.

“Tersangka dijerat Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Pentingnya Standar Konstruksi dan Pengelolaan Limbah Air Bersih – Limbah Dapur Produksi SPPG

23 April 2026 - 10:24 WIB

KPU Kota Batu Gandeng Polres, Perkuat Edukasi Demokrasi dan Sinergi Pengamanan Pemilu

23 April 2026 - 09:52 WIB

Disparitas Kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Gugatan CLS Meritokrasi Pemerintahan di Kabupaten Malang Munculkan Perdebatan

23 April 2026 - 09:46 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan Untuk Kenyamanan Masyarakat

23 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !