BACAMALANG.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Laporan tersebut dibuat oleh AR (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. Pengaduan masyarakat itu tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memberikan pelayanan terhadap setiap aduan atau laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam perkara tersebut, seorang mahasiswa berinisial ARH (22), asal Kabupaten Sumenep, dilaporkan oleh korban. Keduanya disebut sebelumnya berkenalan melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, terlapor mengajaknya bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.
Dalam perjalanan, korban mengaku mulai merasa tidak nyaman karena tindakan terlapor diduga mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian dibawa menuju sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya ada kelas pagi. Namun, berdasarkan keterangan korban, ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual meskipun korban telah menyampaikan penolakan,” jelas Lukman.
Korban juga disebut sempat berusaha keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Namun, berdasarkan keterangannya, korban mengaku ditahan dan berusaha dibungkam.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian berupaya mencari kesempatan untuk keluar dari kamar dengan meminta terlapor membeli alat kontrasepsi. Terlapor kemudian meninggalkan kamar dan mengunci pintu dari luar.
Korban selanjutnya menghubungi tiga orang temannya, yakni N, K, dan N, melalui WhatsApp serta membagikan lokasi keberadaannya. Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar tersebut.
Mereka kemudian menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Lukman menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara. Di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Penyidik kemudian berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih memeriksa dan mendalami setiap keterangan, baik dari korban, saksi maupun terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, termasuk ahli psikologi dan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dan mendalami fakta, keterangan serta alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Proses masih berjalan dan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta membuat terang perkara,” tegas Lukman.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Di sisi lain, proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif dan berimbang.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































