BACAMALANG.COM – Baru keluar dari lapas Lowokwaru Kota Malang, residivis kambuhan ini, kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Blimbing. Pasalnya tersangka kembali edarkan pil double L alias pil koplo di wilayah Kota Malang.
Tersangka residivis yang ditangkap tersebut berinisial FAV (23), warga Jalan Taman Raden Intan Kavling 542 Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto menjelaskan, penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang didapat dari tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya.
“Jadi pada hari Rabu (18/05/2022), kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis pil double L di wilayah Kecamatan Blimbing. Dari informasi itulah kami langsung selidiki,” jelas Kapolsek Blimbing, usai kegiatan press rilis dihalaman Polresta Malang Kota, Jumat siang (15/07/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial DA. Dari tangan DA, ditemukan barang bukti pil double L sebanyak 104 butir.
Tersangka DA mengaku, pil koplo tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial FAV seharga Rp 160 ribu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, di hari yang sama kami menangkap tersangka FAV di rumahnya di Jalan Taman Raden Intan Kavling 542. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 55.260 butir pil double L yang disimpan di dua botol dan satu kantong plastik,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka FAV, ribuan pil double L tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M. Dimana M saat ini mendekam di Lapas Pamekasan.
Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menambahkan, tersangka FAV merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Tersangka sudah pernah ditangkap dua kali akibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tersangka ini baru bebas satu tahun lalu dari Lapas Kelas I Malang,” urainya.
Untuk saat ini, pihak Polsek Blimbing telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Untuk tersangka FAV ini, berkasnya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dan akan segera disidangkan di PN Malang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FAV dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(Him)




















































