Residivis Kasus Narkoba Simpan 55 Ribu Pil Dobel L - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Jul 2022 19:02 WIB ·

Residivis Kasus Narkoba Simpan 55 Ribu Pil Dobel L


 Residivis Kasus Narkoba Simpan 55 Ribu Pil Dobel L Perbesar

BACAMALANG.COM – Baru keluar dari lapas Lowokwaru Kota Malang, residivis kambuhan ini, kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Blimbing. Pasalnya tersangka kembali edarkan pil double L alias pil koplo di wilayah Kota Malang.

Tersangka residivis yang ditangkap tersebut berinisial FAV (23), warga Jalan Taman Raden Intan Kavling 542 Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto menjelaskan, penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang didapat dari tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya.

“Jadi pada hari Rabu (18/05/2022), kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis pil double L di wilayah Kecamatan Blimbing. Dari informasi itulah kami langsung selidiki,” jelas Kapolsek Blimbing, usai kegiatan press rilis dihalaman Polresta Malang Kota, Jumat siang (15/07/2022).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial DA. Dari tangan DA, ditemukan barang bukti pil double L sebanyak 104 butir.

Tersangka DA mengaku, pil koplo tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial FAV seharga Rp 160 ribu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, di hari yang sama kami menangkap tersangka FAV di rumahnya di Jalan Taman Raden Intan Kavling 542. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 55.260 butir pil double L yang disimpan di dua botol dan satu kantong plastik,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka FAV, ribuan pil double L tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M. Dimana M saat ini mendekam di Lapas Pamekasan.

Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menambahkan, tersangka FAV merupakan residivis dalam kasus narkotika.

“Tersangka sudah pernah ditangkap dua kali akibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tersangka ini baru bebas satu tahun lalu dari Lapas Kelas I Malang,” urainya.

Untuk saat ini, pihak Polsek Blimbing telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

“Untuk tersangka FAV ini, berkasnya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dan akan segera disidangkan di PN Malang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FAV dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(Him)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !