Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Agu 2022 19:24 WIB ·

Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan


 Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan Perbesar

BACAMALANG.COM – Untuk menjaga ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan larangan membuang sampah sembarangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi penertiban PKL serta mensosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan, Selasa siang (16/8/2022).

Operasi digelar mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut petugas menyasar ke beberapa lokasi.

“Ada beberapa titik serta tempat yang kami sasar, seperti di Alun-Alun Kota Malang, Jalan Retawu, Jalan Jakarta, Jalan Besar Ijen, dan Taman Slamet. Kami lakukan operasi ini, untuk menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti bahu jalan, trotoar, maupun taman. Karena dengan berjualan di fasilitas umum, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.

Selain menggelar operasi, Satpol PP Kota Malang juga melakukan sosialisasi larangan  membuang sampah sembarangan kepada masyarakat.

“Di kegiatan ini, sekaligus kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Dimana dalam perda itu sudah diatur, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, ada delapan PKL serta satu pasangan diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu pasangan itu diamankan, karena terbukti melakukan aksi pacaran di bangku taman Alun-Alun Kota Malang.

“Delapan PKL, kita lakukan BAP dan diberi tindakan tipiring karena melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Sementara untuk satu pasangan itu, kita lakukan pembinaan wajib lapor,” imbuh Rahmat Hidayat.

Rahmat juga menjelaskan, dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Dari pantauan yang kami lakukan dalam operasi ini, belum ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Semuanya tertib dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,” paparnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi serupa agar masyarakat khususnya PKL, untuk semakin tertib dan mematuhi aturan yang ada.

“Tentu, kami akan terus gencarkan operasi seperti ini. Demi terciptanya ketertiban di masyarakat. Sehingga, kawasan-kawasan di Kota Malang dapat terjaga dan tertata dengan baik,” pungkasnya.(Him)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Belakang Ruko Mungil Lawang

15 Mei 2026 - 21:48 WIB

Residivis Curas Penusukan Satpam di Cemorokandang Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

15 Mei 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta oleh Pengusaha Koperasi di Malang Naik Penyidikan Setelah Hampir 2 Tahun

15 Mei 2026 - 19:52 WIB

Rayakan Anniversary Pertama, Ah Pek Kopitiam Malang Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Fun Run dan Program “Ah Pek Strava Check Point”

15 Mei 2026 - 10:30 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir di Sukun, Pemilik Alami Kerugian Rp15 Juta

15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Digerebek di Dampit, Dua Pengedar Sabu Malang Selatan Dibekuk Polisi

15 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !