Sengketa Hasil Verfak Malang Jejeg Masuk Tahap Musyawarah - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 31 Agu 2020 19:37 WIB ·

Sengketa Hasil Verfak Malang Jejeg Masuk Tahap Musyawarah


 Sengketa Hasil Verfak Malang Jejeg Masuk Tahap Musyawarah Perbesar

BACAMALANG.COM – Permohonan sengketa hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan yang diajukan Malang Jejeg memasuki tahap musyawarah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang.

Hari ini Malang Jejeg bersama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, dipertemukan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum di ruang sidang kantor Bawaslu, Jalan Trunojoyo, Senin (31/8/2020).

Sidang musyawarah tertutup hasil sengketa verifikasi faktual itu berlangsung mulai pukul 10.30 WIB. Sidang musyawarah sempat di skors dan dilanjutkan pukul 15.00 WIB, hingga berakhir pukul 16.15 WIB.

Dari hasil musyawarah tertutup, baik Malang Jejeg ataupun KPU sama-sama tidak mencapai kata sepakat.

“Ya artinya dari apa yang kita mintakan, kemudian KPU tidak bisa memenuhi. Yang kita mintakan ada dua hal. Pertama, kita kehilangan waktu, supaya waktu kita diganti. Kedua, waktu diganti itu untuk menyelesaikan verifikasi faktual perbaikan, sebanyak 45 ribu sekian itu,” kata Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga.

Sutopo menambahkan, KPU keberatan atas apa yang diminta Malang Jejeg. Sehingga, dalam musyawarah itu tidak ditemui kata sepakat.

“Maka kita akan ke tahap selanjutnya. Musyawarah terbuka. Publik bisa menghadiri,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, enggan menyampaikan hasil musyawarah tertutup hari ini. Dia berdalih, musyawarah bersifat tertutup ini tidak bisa disampaikan ke publik.

“Ya karena sidang tertutup, tidak bisa disampaikan. Besok saja kalau sidang terbuka. Mohon maaf ya,” ujar Anis. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Delegasi Santri Kabupaten Malang Tampil di Konferensi Internasional di 3 Negara Asia

14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pastikan Transaksi Akurat, Disperindag Malang Gelar Tera Ulang UTTP di Pasar Kepanjen

14 Agustus 2026 - 13:38 WIB

PKKMB FAST UB Pasupala Aruardhana 2026 Hadirkan Praktisi dan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Tekankan Kesiapan Mahasiswa Hadapi Dunia Industri

14 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Jual Tanah Rp3 Miliar, Hanya Terima Rp200 Juta: Pasangan Lansia Tuna Aksara Tempuh Upaya Hukum

14 Agustus 2026 - 11:46 WIB

PPP Kota Malang Apresiasi Polisi Usai Amankan Terduga Pelaku Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras

14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Laka Maut Kepanjen: Truk Gandeng Serempet Pemotor, Korban Tewas di Tempat

14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !