BACAMALANG.COM – Sidang terkait jual beli tanah yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang masih terus berlangsung. Sebagaimana diketahui, Mulyohadi menggugat PT Mahameru Property dengan pokok permasalahan jual beli tanah yang mana dalam jual beli tanah tersebut belum dibayarkan lunas dan hanya dibayar sebagian.
Sidang yang berjalan pada hari Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Negeri Kepanjen membawa agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Mulyohadi, Arfa Gunawan, S.H dan Udhin Wibowo S.H., M.B.A pada saat itu menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang bernama Nasrullah ini menerangkan bahwa dirinya dahulu merupakan mantan karyawan di PT Mahameru Property.
“Kita menghadirkan saksi satu orang, tentunya saksi dari kita memberikan keterangan bahwa transaksi tanah tersebut belum selesai, hanya dibayar DP-nya saja sisanya belum dibayar. Ini dulu karyawan di perusahaan PT Mahameru Property,” tutur Arfa Gunawan S.H.
Arfa menjelaskan bahwa sidang pada hari ini berjalan lancar. Kemudian ia menambahkan, kedepannya ada agenda pembuktian terakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Pembuktian ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat dalam mengajukan saksi-saksi sebelum menuju sidang kesimpulan.
Selanjutnya, Udhin Wibowo S.H., M.B.A juga memberikan keterangan dalam sidang bahwa saksi tersebut memang pernah bekerja di PT Mahameru Property dan saksi tersebut mendukung dalil-dalil gugatan.
“Kami optimis terkait dengan gugatan kami semoga hasilnya bagus. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah mantan karyawan PT Mahameru Property. Saksi menerangkan bahwa benar ada transaksi jual beli tanah antara Mulyohadi dengan PT Mahameru dan belum dibayarkan lunas,” pungkas Bowo sapaan akrabnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT. Mahameru Property Agus S Sugianto, S.H dan Rezki Prasetyo, S.H saat sidang ini tidak menghadirkan saksinya dan saat BacaMalang.com mencoba mengkonfirmasi setelah sidang, pihaknya enggan memberikan komentar.(why)






















































