Sikap Tegas Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Dapur MBG Tanpa SLHS dan SPPG Harus Dihentikan Sementara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

HEADLINE · 23 Okt 2025 14:15 WIB ·

Sikap Tegas Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Dapur MBG Tanpa SLHS dan SPPG Harus Dihentikan Sementara


 Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist) Perbesar

Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist)

BACAMALANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyikapi secara tegas agar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi SLHS (Surat Laik Higiene dan Sanitasi) serta SPPG (Surat Persetujuan Penyehatan Garis) dihentikan operasionalnya sementara waktu.

Fraksi PDI Perjuangan merasa perlu bersuara terkait persoalan tersebut, mengingat keselamatan penerima manfaat program MBG jauh lebih penting daripada perasaan politik yang mudah tersinggung.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir mengatakan, fraksinya berdiri pada substansi, dan bukan sensasi. Ia menyadari sikap yang diambil Fraksi PDI Perjuangan dapat menimbulkan perbedaan pandangan di internal legislatif, namun itu dianggapnya sebagai hal yang wajar.

“Namun ketika perdebatan melenceng dari substansi, dari soal gizi, sanitasi, dan keamanan pangan anak-anak menjadi soal siapa yang berhak berbicara mewakili lembaga DPRD, maka kami wajib mengingatkan bahwa ‘lembaga DPRD Kabupaten Malang dibangun untuk membela rakyat, bukan membela gengsi’,” kata Abdul Qodir, Kamis (23/10/2025).

Adeng sapaan akrab Abdul Qodir, juga bilang bahwa dapur MBG yang belum mengantongi izin standar operasional prosedur termasuk kategori pelanggaran. Ditambahkannya, berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak dapur MBG di Kabupaten Malang yang beroperasi tanpa dibekali SLHS dan SPPG.

“Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 1096/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Jika aturan ini diabaikan, maka program yang mulia bisa berubah menjadi bencana sunyi: anak-anak menjadi korban, sementara kita sibuk menjaga martabat politik,” tegasnya.

Adeng pun menggarisbawahi, Fraksi PDI Perjuangan tidak sedang menghalangi program unggulan pemerintah itu. Pihaknya hanya ingin menagih konsistensi terhadap amanat Presiden dan hukum negara.

“Justru kami sepakat dengan Presiden Prabowo, ‘benahi, jangan dibiarkan’. Presiden Prabowo Subianto sudah memberi pesan jelas, ‘program makan bergizi harus berjalan, tapi keamanan pangan tidak boleh ditawar. Kalau belum memenuhi syarat, hentikan sementara, perbaiki, baru lanjutkan’,” ucap Adeng.

Lebih jauh, Adeng mengungkapkan, sebuah kritik yang dilontarkan bukan merupakan sebuah pengkhianatan, sama seperti diam yang justru dapat menjadi sebuah kejahatan moral.

“Kami menyayangkan jika ada pihak yang lebih sibuk mempermasalahkan gaya bicara anggota dewan daripada persoalan keselamatan anak-anak. Kami ingin mengingatkan dengan tegas, ‘lebih baik suara lantang demi rakyat, daripada diam demi kenyamanan jabatan, lebih baik disalahpahami karena membela gizi rakyat, daripada dikenang karena membungkam kebenaran,” tutur politisi yang dikenal dengan gaya bicara berapi-api ini.

Berikut ini pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang:

1. Mendesak Pemkab Malang menghentikan sementara dapur MBG yang belum memiliki SLHS & SPPG.

2. Meminta Ketua dan Jajaran Pimpinan DPRD menjadikan pengawal utama keselamatan anak-anak sebagai prioritas, bukan sensitivitas politik pribadi.

3. Mengajak semua fraksi untuk berdiri di atas kepentingan rakyat dan amanat Presiden, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan sempit.

4. Memastikan kritik tetap dijamin sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

“Kami tidak ingin anak-anak makan dari dapur yang belum tentu higienis, lalu tumbuh bersama resiko yang tidak mereka pilih, sebagaimana hari ini dilaporkan ada 20 siswa diduga keracunan makanan dan sedang dirawat di RSUD Kanjuruhan. Jika suara kami dianggap terlalu keras, biarlah, yang penting rakyat tahu masih ada yang menjaga,” terang Adeng.

“Kami tidak mau terjebak dalam komedi kebijakan, dimana berlembar lembar fotokopi KTP dan surat domisili usaha wajib disiapkan untuk sekedar menjalankan kewajiban mengurus perijinan kedai kopi, sementara untuk satu badan usaha pemenuhan gizi anak bangsa justru DPRD mendukung, mengamini pelonggaran izin operasional, hanya karena terjebak konflik kepentingan personal,” sambungnya.

Lalu, Adeng secara tegas menyampaikan, hingga detik ini sebagian besar penerima manfaat program MBG belum tentu mengetahui makanan yang mereka konsumsi apakah sudah benar-benar layak dan dibuat di dapur yang menerapkan standar prosedur operasional.

“Besok, jika ada yang jatuh sakit, kita akan mendengar kata ‘evaluasi’ dan ‘force majeure’.
Lusa, para pejabat akan berganti podium, sementara rakyat hanya menggenggam tanya:
Siapa sebenarnya yang mereka wakili?,” beber pria yang juga anggota Komisi III itu.

Pada prinsipnya, kata Adeng, fraksinya menghargai niat baik pemerintah daerah untuk mendukung dunia usaha. Tetapi, mendukung bukan berarti merelakan hukum ditekuk seperti sendok plastik.

“Dan kami menghormati wakil rakyat, tetapi penghormatan itu akan gugur saat pengawasan berubah menjadi tameng pembenaran. Demokrasi bukan panggung saling membela, melainkan ruang untuk saling mengingatkan, untuk itu stop, jangan jadikan anak-anak kita sebagai kelinci percobaan,” tandasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Resmob Polres Batu Ungkap Modus Sambung Kabel Kontak

2 Februari 2026 - 13:31 WIB

Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ketua Versi Ahli Waris Mengaku Diusir Paksa dan Kehilangan HP

2 Februari 2026 - 13:27 WIB

Polemik UU KUHAP dan KUHP Baru: Tumpang Tindih Kewenangan, Ancaman Serius bagi Penegakan Hukum di Malang Raya

2 Februari 2026 - 12:35 WIB

Polres Batu Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

2 Februari 2026 - 10:54 WIB

Kumpulkan Donasi Hampir Setengah Miliar, Jazz Parlement 2026 Sukses Digelar

2 Februari 2026 - 08:07 WIB

Simpang Siur KUHP Nasional: Advokat Tegaskan Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo Tak Otomatis Dipenjara

2 Februari 2026 - 08:04 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !