BACAMALANG.COM – Kasus dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu yang saat ini tengah didalami oleh Polres Batu akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Selain menunggu hasil penyelidikan kepolisian, Pemkot Batu berencana melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap para pedagang yang menempati lapak di kawasan Alun-Alun. Langkah tersebut dinilai penting mengingat lahan dan fasilitas yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah.
Verifikasi Ulang PKL Alun-Alun
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, SH, MH, menegaskan bahwa penataan dan pendataan ulang pedagang menjadi langkah krusial untuk memastikan pemanfaatan fasilitas umum berjalan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Untuk para PKL Alun-Alun nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang berjualan di sana. Bagaimanapun, lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah, sehingga pengelolaannya harus transparan dan tertib,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wawa itu kepada awak media, Senin (1/6/2026), usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Balai Kota Among Tani.
Pemkot Hormati Proses Hukum
Meski berencana melakukan penataan ulang, Pemkot Batu menegaskan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Batu terkait dugaan transaksi jual beli lapak PKL tersebut.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk mendapatkan kejelasan mengenai fakta di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Karena persoalan ini sudah ditangani Polres Batu, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ada kejelasan dan titik temu dari persoalan ini,” ujarnya.
Pemkot Batu juga berharap, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pihak yang dirugikan dalam dugaan transaksi tersebut, penyelesaian dapat dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah nantinya ada pengembalian dana kepada pihak yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang atau bagaimana mekanisme penyelesaiannya, tentu kita harus menunggu hasil pendalaman dari kepolisian. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena proses penyelidikan masih berlangsung,” tambahnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah PKL yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Para pedagang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum ketua paguyuban agar dapat berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan sorotan publik terhadap pemanfaatan fasilitas umum di sekitar Alun-Alun Kota Batu, khususnya di sepanjang Jalan Kartini bagian atas dan bawah serta Jalan Sudiro. Kawasan tersebut kini dipenuhi lapak-lapak PKL yang jumlahnya terus bertambah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah area yang semestinya berfungsi sebagai akses jalan, jalur evakuasi, dan ruang publik kini digunakan sebagai lokasi berjualan. Bahkan, beberapa bangunan lapak terlihat telah dibuat semi permanen hingga permanen dengan konstruksi cor beton.
Sorotan Publik terhadap Penataan Kawasan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan dan ketegasan Pemkot Batu dalam menertibkan penggunaan aset daerah agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Penataan dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik kepentingan maupun persoalan hukum baru di kemudian hari.
Di sisi lain, suasana di sekitar Alun-Alun Kota Batu setiap hari terlihat padat oleh aktivitas perdagangan. Ribuan pengunjung memadati kawasan yang dipenuhi deretan lapak PKL. Akibatnya, arus lalu lintas kerap tersendat dan terkesan semrawut, terutama karena dominasi kendaraan roda dua yang berdesakan di tengah kerumunan pengunjung dan area perdagangan.
Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai memengaruhi wajah kawasan wisata Alun-Alun Kota Batu. Selain aspek ketertiban dan kenyamanan, pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan juga dinilai perlu segera ditata agar fungsi ruang publik tetap terjaga bagi kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































