Surat Sakit 15 Menit Jadi: Transaksi Ilegal yang Viral - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 13 Nov 2024 13:00 WIB ·

Surat Sakit 15 Menit Jadi: Transaksi Ilegal yang Viral


 Informasi pengurusan jasa surat sakit yang viral. (ist) Perbesar

Informasi pengurusan jasa surat sakit yang viral. (ist)

Warganet sempat dihebohkan dengan unggahan media sosial X yang menampilkan iklan di KRL Commuter Line bernarasikan pembuatan surat sakit secara online dalam waktu 15 menit, pada Kamis (23/12/2022).
”Dapatkan Surat Sakit Online Hanya 15 Menit, tulis iklan dalam KRL

Informasi iklan tersebut diunggah oleh dokter spesialis anak, dr. Kurniawan Satria Denta dalam akun @sdenta. “Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini.” tulis Denta.

Denta juga mengunggah contoh surat sakit dari situs tersebut dan menemukan bahwa format surat tak memuat keterangan penyedia fasilitas kesehatan, kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

“Saran saya buat rekan sejawat, gak perlu bergabung cari sampingan disini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali”, ujarnya.

Fenomena menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan etika profesi, serta dampak kesehatan bagi masyarakat.
Potensi Sanksi Hukum Bagi Dokter dan Penyedia Layanan Jasa Surat sakit merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dokter setelah melakukan pemeriksaan. Dokter yang tidak memiliki Izin Surat Praktik (SIP) dianggap tidak sah dalam melakukan praktik kedokteran sehingga melanggar UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mengharuskan setiap dokter memiliki izin resmi untuk berpraktik serta pemalsuan dokumen dan dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Selain aspek hukum, dokter yang menerbitkan surat sakit tanpa memiliki SIP merupakan pelanggaran etik. Hal tersebut merusak reputasi dan integritas profesi kedokteran secara keseluruhan. Ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap dokter dan layanan kesehatan, yang pada akhirnya berdampak negatif pada hubungan dokter-pasien.

Platform penyedia layanan kesehatan serta dokter dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika platform tersebut terbukti menyesatkan konsumen terkait keabsahan layanan yang mereka tawarkan.

Potensi Sanksi Hukum Bagi Konsumen
Tidak hanya dokter dan platform penyedia layanan kesehatan, tindakan konsumen yang membeli surat sakit ilegal untuk kepentingan pribadi dapat berpotensi menjerat mereka dalam berbagai sanksi, khususnya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko hukum yang terlibat dan memahami bahwa tindakan semacam ini dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada manfaat sesaat yang didapat.

Kesimpulan

Praktik penyediaan surat sakit secara instan dan tanpa pemeriksaan medis yang layak merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kedokteran dan aturan hukum di Indonesia. Dari sisi dokter, tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik, serta sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kode Etik Kedokteran atau ketentuan Pasal 267 KUHP tentang surat keterangan palsu.

Selain itu, keterlibatan konsumen dalam membeli surat sakit tanpa pemeriksaan juga dapat dikenakan sanksi karena dianggap berpartisipasi dalam penggunaan dokumen palsu atau keterangan yang tidak sah, yang dapat diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Penting bagi semua pihak, baik dokter maupun masyarakat, untuk memahami bahwa penyalahgunaan surat sakit bukan hanya bertentangan dengan norma etika, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat. Langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pihak berwenang sangat penting untuk menjaga integritas profesi medis dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum.

*) Penulis: Meylinda Della Sasmita
Mahasiswa \ Center Of Excellent (CoE) Kelas Asisten Advokat Batch III, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Mahasiswa magang Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sulthon Miladiyanto & Partners

Artikel ini telah dibaca 378 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !