Tawarkan PSK di Warkop dan MiChat, 5 Mucikari Diringkus Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Jun 2023 14:23 WIB ·

Tawarkan PSK di Warkop dan MiChat, 5 Mucikari Diringkus Polres Malang


 Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polres Malang menangkap lima orang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi dan aplikasi MiChat.

Ada dua orang mucikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi yaitu Muslimah (52) warga Patokpicis Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Kecamatan Gedangan. Sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya Alfian Teguh (25) warga Sumberpucung, Harnadi (21) warga Desa Ternyang Sumberpucung, dan Rizal Akbar (18) warga Desa Karangsuko Pagelaran.

Sementara korbannya ada 7 orang. Enam termasuk dalam kategori di bawah umur, dan satu orang dewasa.

“Tersangka Muslimah dan Sherly melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kamis (15/6/2023).

Kemudian untuk modus operandi yang dijalankan ketiga tersangka yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat yaitu dengan menjajakan korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.

“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar 50 ribu,” ungkap Wisnu.

Kelima tersangka sendiri diketahui bukan merupakan satu jaringan.

Kini, kelima tersangka sudah di tahan di Mapolres Malang. Keempat tersangka masing-masing Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi akan dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sementara tersangka Rizal Akbar akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Respons Arus Digitalisasi dan AI, UMM Cetak Puluhan Trainer Pembelajaran Transformatif

10 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRD Kabupaten Malang Support Penuh Kejuaraan Sepak Bola Banjarejo Cup U-45

10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Bansos KKS Disalurkan di Pakisaji, Camat Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

10 Juni 2026 - 17:52 WIB

Aroma Menyengat dari Saluran Got Resahkan Warga Tlekung, Pengelolaan Limbah Disorot

10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tinta Pencetak e-KTP Habis Gegara Efesiensi, Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan Angkat Bicara

10 Juni 2026 - 12:22 WIB

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !