Terkait Limbah RM Nelongso, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batu: Sampaikan Hal Ini - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Mar 2021 16:25 WIB ·

Terkait Limbah RM Nelongso, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batu: Sampaikan Hal Ini


 Terkait Limbah RM Nelongso, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batu: Sampaikan Hal Ini Perbesar

BACAMALANG.COM – Belum usai keluhan warga masyarakat Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang mengaku kebauan akibat limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, kini mulai disoroti oleh anggota DPRD Kota Batu.

Terang saja hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu itu terus disoal lantaran tidak mengantongi izin IPAL.

Belakangan, beberapa waktu lalu juga telah di sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu. Dan hasilnya, diketahui rumah makan itu tidak mengantongi izin pengelolaan limbah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengelolaan limbah itu jelas melanggar aturan.

“Ya, kalau memang tidak ada IPAL maka itu melanggar aturan. Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis maupun tempat usaha yang ada di Kota Batu, haruslah memang memiliki izin. Baik itu AMDAL, IMB maupun HO. Karena, memang sudah ada ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi, bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja,” tegas Bunda, sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya mulai dari awal buka tempat usaha itu harus berizin terlebih dahulu, agar supaya tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

“Jadi, aturannya memang izin dulu baru kemudian beroperasional. Kami di dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin, termasuk salah satunya juga IPAL,” ungkapnya.

Namun, meski demikian, dirinya mengaku pihaknya tidak serta merta langsung turun ke lapangan untuk sidak.

“Karena ada mekanismenya, secara teknis soal limbah itu (nelongso-red), segera kami agendakan dan Banmuskan dengan anggota DPRD lainnya. Kami di dewan, setiap bulannya memang ada agenda rutin untuk turun langsung ke lapangan,” tukas dia.

Walaupun begitu, masih kata Catharina, sebagai wakil rakyat, dirinya berjanji akan selalu menampung aspirasi dari masyarakat Kota Batu, untuk memberikan solusi yang terbaik, demi tumbuh kembangnya Kota Batu.

“Pastinya itu bakal kami lakukan. Bukankah DPRD itu wakil rakyat, wakilnya wong Batu (wakilnya orang Batu-red). Jadi, ya sudah seharusnya kami memperjuangkan dan menampung aspirasi dari rakyat,” pungkasnya. (Eko).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

150 Relawan Ikuti Pelatihan SAR Laut di Malang Selatan, Perkuat Kesiapsiagaan Pesisir

14 Mei 2026 - 11:38 WIB

Wali Kota Wahyu Hidayat Dorong Duta GENRE Kota Malang Jadi Benteng Remaja di Era Media Sosial

14 Mei 2026 - 11:20 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !