BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, terus berjalan sesuai prosedur hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut perkara tersebut belum menemui kepastian hukum selama lebih dari dua bulan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, memastikan penyidik tidak pernah menghentikan proses penyidikan maupun melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.
“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap penyidikan didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Dugaan pengeroyokan terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Dinoyo.
Peristiwa bermula saat pelapor berinisial YH hendak membantu kerabatnya, NP, yang tengah menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Dalam keterangannya, pelapor mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari” hingga kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang.
Saat turun dari mobil, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Kompol Aji menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan (finance) dan perusahaan jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, Satreskrim juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial YF alias Danu. Setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Juli 2026, penyidik menetapkan YF sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, upaya menghadirkan tersangka belum membuahkan hasil. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan dan menerbitkan perintah membawa, tetapi YF diketahui telah meninggalkan tempat kosnya di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Arjosari, Kecamatan Blimbing. Penyidik juga telah meminta keterangan Ketua RT setempat untuk memastikan keberadaan tersangka.
“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan perintah membawa, namun tersangka sudah pindah kos. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan penetapan DPO terhadap tersangka YF alias Danu sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelas Kompol Aji.
Satreskrim Polresta Malang Kota pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu.
Di sisi lain, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Menurut Kompol Aji, proses tersebut membutuhkan kehati-hatian mengingat lokasi kejadian dipenuhi banyak orang sehingga setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.
Penguatan alat bukti juga diperoleh dari hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar yang menyatakan korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menambahkan bahwa perkembangan penyidikan sebelumnya juga telah disampaikan kepada salah satu awak media setelah adanya permintaan informasi dari kuasa hukum korban.
Polresta Malang Kota memastikan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berlangsung. Saat ini penyidik fokus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah berstatus DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terus berkembang.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































