BACAMALANG.COM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat insan pers di Indonesia.
Laporan diajukan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Turut mendampingi dalam pelaporan itu, Edison Siahaan (Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat), Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat), dan Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum PWI Pusat).
Hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Berawal dari Insiden di Kejaksaan Agung
Pelaporan ini bermula dari peristiwa pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”
PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan secara personal, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.
Minta Proses Hukum Profesional
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, namun hak itu tidak boleh diwujudkan melalui pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers perlu mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.
Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































