8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Okt 2024 20:28 WIB ·

8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang


 Kasi intel Agung Tri Raditya, dan Kasi Pidum H.M Sidauruk bersama jaksa Kejari kota Malang saat memberikan keterangan pelimpahan  tahap 2, 8  tsk dari Bareskrim Polri ke Kejari Kota Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasi intel Agung Tri Raditya, dan Kasi Pidum H.M Sidauruk bersama jaksa Kejari kota Malang saat memberikan keterangan pelimpahan tahap 2, 8 tsk dari Bareskrim Polri ke Kejari Kota Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa (29/10/2024).

Dari 8 tersangka tersebut, tiga tersangka ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21).

Sedang lima tersangka lainnya ditangkap dalam penggerebegan di pabrik narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).

Untuk informasi, bahwa seluruh tersangka ini berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

“Jadi, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Agung juga menjelaskan, barang bukti yang turut dilimpahkan sebanyak 179 buah dengan berat total mencapai 1,22 ton.

“Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan. Yang mana salah satunya adalah mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla,” jelasnya.

Penyerahan tahap dua ini, kedelapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkaranya, hasil pemeriksaan dinyatakan telah lengkap.

“Setelah berkas perkara lengkap, maka delapan tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” bebernya.

Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing.

“Untuk tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di sebuah hotel di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan

7 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

7 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang Temui Titik Terang, Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun Depan

7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang

7 Mei 2026 - 09:17 WIB

UB dan Kemenag RI Perkuat Sinergi Pengembangan Riset Ekosistem Halal Nasional

7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !