BACAMALANG.COM – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berakhir gagal setelah pelaku dipergoki pemilik rumah dan dikejar warga. Seorang pria asal Kabupaten Pasuruan akhirnya diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Livia Cefrilia (26), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI saat kendaraan diparkir di depan rumahnya.
Pelaku berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan setelah terjatuh ketika berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah berhasil membawa keluar sepeda motor milik korban sebelum aksinya diketahui warga.
“Pelaku dipergoki oleh saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saat mengintip melalui jendela rumah, saksi melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saksi kemudian keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegang bajunya,” ujar Ipda Lukman, Selasa (28/7/2026).
Meski sempat memacu sepeda motor keluar gang, pelaku tetap berusaha kabur hingga menyeret saksi beberapa meter. Pelariannya akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil dan terjatuh.
Melihat kesempatan itu, saksi langsung mengamankan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan kemudian membantu mengamankan WT sebelum akhirnya Ketua RW setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun.
Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sukun.
“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Lukman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, lima buah mata kunci T, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan milik pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan,” tegas Ipda Lukman.
Atas perbuatannya, WT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































