BACAMALANG.COM – Aksi seorang pria berinisial DS (23) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya berakhir di tangan polisi. Setelah membawa kabur motor Honda Scoopy yang dipinjamnya selama hampir sepekan, DS akhirnya ditangkap jajaran Polres Malang di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Sabtu (1/8/2026).
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, DS meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik EF (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dengan alasan hendak membeli makanan.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli makanan, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP M. Budiono.
Sebelumnya, korban bersama pelaku datang ke sebuah kontrakan di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, untuk mengambil pompa dan tandon air. Di lokasi itulah DS meminta izin meminjam motor korban. Meski korban berpesan agar motor tidak digunakan terlalu lama, pelaku justru pergi membawa kendaraan beserta kunci kontak dan tak kunjung kembali.
Korban telah berulang kali menghubungi serta mengingatkan pelaku agar mengembalikan motor tersebut. Namun, hingga beberapa hari berlalu, kendaraan tetap tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di sebuah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam-merah, kunci kontak, BPKB, dan STNK kendaraan.
Selanjutnya, DS dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di wilayah lain.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































