Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria di Malang Ditangkap usai Bawa Kabur Scoopy Temannya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Agu 2026 18:45 WIB ·

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria di Malang Ditangkap usai Bawa Kabur Scoopy Temannya


 Ilustrasi pelaku diamankan. (AI ChatGPT) Perbesar

Ilustrasi pelaku diamankan. (AI ChatGPT)

BACAMALANG.COM – Aksi seorang pria berinisial DS (23) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya berakhir di tangan polisi. Setelah membawa kabur motor Honda Scoopy yang dipinjamnya selama hampir sepekan, DS akhirnya ditangkap jajaran Polres Malang di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Sabtu (1/8/2026).

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, DS meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik EF (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dengan alasan hendak membeli makanan.

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli makanan, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP M. Budiono.

Sebelumnya, korban bersama pelaku datang ke sebuah kontrakan di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, untuk mengambil pompa dan tandon air. Di lokasi itulah DS meminta izin meminjam motor korban. Meski korban berpesan agar motor tidak digunakan terlalu lama, pelaku justru pergi membawa kendaraan beserta kunci kontak dan tak kunjung kembali.

Korban telah berulang kali menghubungi serta mengingatkan pelaku agar mengembalikan motor tersebut. Namun, hingga beberapa hari berlalu, kendaraan tetap tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di sebuah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam-merah, kunci kontak, BPKB, dan STNK kendaraan.

Selanjutnya, DS dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di wilayah lain.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Promosi Eks Kapolres Malang Era Tragedi Kanjuruhan Jadi Koorspripim Disorot, Praktisi Hukum Singgung Akuntabilitas Publik

3 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferli Hidayat saat menjabat Kapolres Malang dengan pangkat AKBP. (ist)

Wali Kota Malang Tegaskan Promosi Jabatan ASN Kini Sepenuhnya Berbasis Talenta dan Kinerja

3 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Groundbreaking Prime Plaza Hotel Batu, Hotel Bintang Empat 90 Kamar Siap Bidik Pasar MICE

3 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Perjusa SMPN 1 Bululawang Tempa Karakter Generasi Muda, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

KENCANA Award 2026 Dorong Penguatan Ketangguhan Kecamatan Hadapi Bencana

2 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Polres Batu Siap Amankan Bantengan Nuswantoro, Kasat Lantas: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

2 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !