BACAMALANG.COM – Promosi jabatan Kombes Pol Ferli Hidayat, S.H. sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri (Koorspripim) memicu perhatian publik. Penempatan mantan Kapolres Malang yang menjabat saat Tragedi Kanjuruhan itu dinilai berpotensi memunculkan kembali pertanyaan mengenai komitmen akuntabilitas Polri atas peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Ferli Hidayat menjabat sebagai Kapolres Malang ketika Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kala itu menyimpulkan adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan, termasuk penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Pada awal Agustus 2026, Polri mengumumkan mutasi dan promosi sejumlah perwira tinggi. Dalam daftar tersebut, nama Kombes Pol Ferli Hidayat tercantum sebagai Asisten Kapolri, jabatan yang menempatkannya pada posisi strategis di lingkungan Mabes Polri.
Praktisi hukum asal Malang, Rachmat Idisetyo, S.H., menilai promosi tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen institusi dalam menegakkan prinsip akuntabilitas.
“Sangat mengecewakan. Sebuah tragedi yang menghilangkan nyawa, tetapi tidak ada sanksi tegas kepada pimpinan atau penanggung jawab keamanan. Masyarakat tentu mempertanyakan,” ujar Rachmat kepada Bacamalang.com, Senin (3/8/2026).
Rachmat menegaskan kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada Ferli Hidayat secara pribadi, melainkan kepada pesan yang ditangkap publik dari keputusan tersebut.
“Saya melihat persoalan bukan pada Ferli Hidayat sebagai pribadi, tetapi pada pesan kelembagaan yang diterima masyarakat. Dari jabatan baru Kombes Ferli Hidayat, saya melihat ada citra Polri yang dipertaruhkan,” katanya.
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, etika, dan tanggung jawab institusional. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait karier pejabat yang memiliki posisi strategis saat tragedi berlangsung akan selalu dikaitkan dengan aspek akuntabilitas.
“Prinsipnya sederhana. Promosi seorang pejabat tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik serta diterima secara rasional oleh publik. Polri tidak cukup hanya membangun legal legitimacy, tetapi juga membutuhkan public legitimacy,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polri mengenai pertimbangan promosi terhadap sejumlah pejabat yang pernah bertugas di wilayah Malang pada periode 2022.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































